Mataram (Suara NTB) – Pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Akhir Regional Kebon Kongo dibatasi. Kondisi ini semakin memparah tumpukan sampah dan Mataram terancam darurat sampah.
Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri mengatakan, kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPAR Kebon Kongo di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dinilai sangat mengganggu. Permasalahan ini harus segera diselesaikan karena tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram, sehingga perlu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Saya sudah hubungi Pak Sekda. Semoga hari ini (kemarin, red) ada jawaban,” terang Sekda ditemui pada, Selasa, 9 Desember 2025.
Kondisi TPAR Kebon Kongo telah hampir penuh. Sekda mengaku penambahan ritase tidak mungkin dipenuhi, sehingga perlu duduk bersama dengan Pemkab Lobar, Pemkot Mataram, Pemprov NTB bahkan Pemkab Lombok Tengah.
Lahan di kawasan TPAR Kebon Kongo yang ditawarkan sebelumnya perlu diperjelas kondisi serta kendala yang dihadapi. “Harapan kita ada lahan baru yang dijanjikan di Kebon Ayu bisa dipakai,” kata Sekda.
Penanganan jangka pendek menurut Alwan, membuang sampah di TPS Sandubaya. Langkah ini harus dilakukan agar tidak terjadi penumpukan sampah di lingkungan maupun tengah kota.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, Kota Mataram terancam darurat sampah. Sebab, tidak ada lahan kosong di kawasan perkotaan yang dapat digunakan untuk membuang sampah sementara. “Iya, kita lebih-lebih darurat sampah lagi,” ujarnya.
Sampah yang menggunung di TPS Sandubaya sempat menjadi sorotan anggota DPR RI, karena lokasinya berada di objek vital pemerintah. Alwan menegaskan, kondisi ini tidak bisa dihindari karena tidak lahan untuk membuang sampah. Pemprov NTB diminta perlu mencari solusi supaya permasalahan ini tidak terulang kembali.
Di satu sisi, ia mendorong masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga, guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPS maupun TPA.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram I Gde Wiska mengaku, prihatin dengan kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPAR Kebon Kongo, Kabupaten Lombok Barat. Kondisi ini akan semakin memparah penumpukan sampah di TPS Sandubaya dan TPS Lawata, sehingga memicu Kota Mataram darurat sampah.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Pemkot Mataram perlu bekerja keras menyiasati agar sampah di TPS maupun di lingkungan terangkut, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Kondisi ini menjadi tantangan berat dari Pemkot Mataram, agar segera menyelesaikan,” ujarnya.
Permasalahan di TPAR Kebon Kongo, hampir setiap tahun terjadi. Pembangunan TPST Kebon Talo dan incinerator sebenarnya bisa menjadi alternatif penanganan sampah. Disamping itu, pemilahan sampah juga dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pembuangan sampah ke TPA maupun TPS.
Ketua DPC PDI P Kota Mataram ini, mendesak pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini. Presiden RI H. Prabowo Subianto telah mencanangkan pengolahan sampah di sejumlah daerah perkotaan, sehingga permasalahan di Kota Mataram bisa menjadi program prioritas nasional. “Kita berharap pemerintah pusat menjadikan ini sebagai perhatian serius,” tandasnya.
Tumpukan sampah di TPS dikhawatirkan dapat memicu polusi udara serta menimbulkan penyakit. (cem)


