spot_img
Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDPRD Kota Mataram Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Kota Mataram Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

Mataram (Suara NTB) – DPRD Kota Mataram mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif Dewan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (9/12). Pengajuan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Hj. Istiningsih, S.Ag., dan Hj. Baiq Mirdiati. Rapat paripurna tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mataram, H.L. Alwan Basri.

Hariri menjelaskan bahwa pengajuan tiga Raperda tersebut bertujuan memperkuat kerangka hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga. Menurutnya, regulasi baru diperlukan agar berbagai program dan kegiatan memiliki landasan yang jelas serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., menyerahkan usulan tiga buah raperda inisiatif kepada pimpinan DPRD Kota Mataram.(Suara NTB/ist)

1. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Dalam paparannya, Al Hariri menyebut bahwa lahirnya Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan kebangsaan bagi masyarakat. Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dianggap penting untuk memperkuat karakter bangsa, meningkatkan pengamalan nilai-nilai Pancasila, serta membina kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.

Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, sekaligus mewujudkan ketentraman dan kerukunan, ujarnya.

Al Hariri menilai bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa harus terus dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dinilai mendesak untuk memperkokoh nilai-nilai kebangsaan di Kota Mataram.

2. Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan

Raperda kedua yang diajukan berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat berdasarkan amanat Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengenai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. Menurut Al Hariri, masyarakat membutuhkan ruang lebih luas untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, dan daya saing agar mampu mandiri dan meningkatkan kesejahteraan.

Ia menambahkan bahwa pemberdayaan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan nilai kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi, dan kearifan lokal. Karena itu, Perda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan diperlukan sebagai landasan peningkatan peran masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayahnya masing-masing.

Perda ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing, sekaligus memperkuat pelestarian lingkungan, jelasnya.

3. Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Raperda terakhir berkaitan dengan penyelenggaraan menara telekomunikasi. Al Hariri memaparkan bahwa aturan sebelumnya, yakni Perda Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2011, sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan kondisi daerah saat ini. Selain itu, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi mendorong pembangunan menara secara masif, sehingga pemerintah daerah perlu memastikan penataannya sesuai tata ruang dan estetika kota.

Penataan dan pengendalian menara telekomunikasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, terangnya.

Raperda baru ini juga akan mengatur penggunaan menara bersama agar lebih efisien dan mengurangi dampak visual maupun ruang kota.

DPRD Kota Mataram Ajukan Tiga Raperda Inisiatif
Kabag Persidangan DPRD Kota Mataram, Lalu Mashun membacakan komposisi keanggotan pansus.(Suara NTB/ist

Dalam kesempatan itu diumumkan pula komposisi keanggotaan Pansus.

1. Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dengan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua : I Wayan Wardana, S.H.
Wakil Ketua : Hj. Zaitun, S.H.
Anggota-anggota :
1. Haris Maulana
2. Hj. Baiq Zuhar Parhi, S.H., M.H.
3. H. Syamsul Bahri
4. I Gusti Bagus Alit Winata, S.E.
5. Nyayu Ernawati, S.Sos.
6. Muhammad Al Hariri, S.Pd.I
7. H. Munawir, S.P., M.M.
8. Siti Fitriani Bakhreisy
9. Hj. Dian Rachmawati, S.Sos.
10. Muhibit Tobirin, S.P.

2. Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, dengan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua : Drs. H. Muhamad Zaini
Wakil Ketua : Misban Ratmaji, S.E.
Anggota-Anggota :
1. Ali Aswandi, S.Hut.
2. Zihani Ilman Fayadi, B.IRKH.
3. Ismul Hidayat, S.Ip.
4. H. M. Nurul Ichsan
5. Herman, A. Md.
6. H. Muhtar, S.H.
7. I Nyoman Yogantara
8. Ni Luh Arini
9. Zia Urrahman, M.Pd.I.
10. Ir. I Nengah Sugiartha
11. I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, S.E.
12. Mita Dian Listiawati, A.Md. Keb.

3. Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dengan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua : Ahmad Azhari Gufron, S.Si.
Wakil Ketua : Abd. Rachman, S.H.
Anggota-Anggota :
1. Rino Rinaldi, S.H.
2. H. Affian Khalid, S.E.
3. Irawan Aprianto, S.T.
4. I Gde Wiska, S.Pt.
5. Herman Fanani, A.Md.
6. Drs. H. M. Husni Thamrin, M.Pd.
7. Bakti Jaya, S. Sos.
8. H. Abdullah, M.Pd.
9. Hj. Shinta Primasari, S.T. (fit/*)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO