spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMJatah Ritase Kota Mataram Dikurangi, Imbas Pembatasan Pembuangan Sampah di TPA Kebon...

Jatah Ritase Kota Mataram Dikurangi, Imbas Pembatasan Pembuangan Sampah di TPA Kebon Kongok

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberlakukan pembatasan ritase pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok, Lombok Barat, hingga hampir 50 persen. Kebijakan ini berdampak langsung pada jatah ritase Kota Mataram yang kini hanya diizinkan membuang sampah satu ritase per hari.

Pengurangan ritase dilakukan sebagai langkah memperpanjang masa pemakaian landfill di TPAR Kebon Kongok. Saat ini kapasitas landfill tersisa sekitar 12.000 ton, mendekati batas desain yang ditetapkan pemerintah provinsi. Kondisi tersebut membuat pengelola perlu melakukan pengendalian ketat terhadap jumlah sampah yang masuk.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, membenarkan adanya pembatasan tersebut. Sebelumnya Kota Mataram bisa membuang sampah hingga tiga ritase per hari, namun kini hanya satu.

“Karena ada pemberitahuan dari provinsi tentang pembatasan, sekarang kabupaten/kota hanya diberikan pembuangan sampah satu ritase per hari,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, pengurangan ritase berpotensi menambah timbunan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya. Saat ini TPST tersebut masih dalam tahap normalisasi usai mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, ketika melakukan kunjungan ke gudang Bulog di Kelurahan Mandalika beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data DLH, volume sampah yang sempat mengendap di TPST Sandubaya diperkirakan mencapai 800 hingga 1.000 ton. Dengan ritase terbatas, tumpukan sampah berpotensi meningkat jika tidak segera ditangani melalui pengurangan sampah dari sumber dan peningkatan pengolahan di tingkat lingkungan.

Pembatasan ritase tidak hanya menyasar Kota Mataram, tetapi juga Kabupaten Lombok Barat serta pengangkut sampah mandiri. Kondisi ini bahkan membuat sejumlah sopir truk sampah harus menginap di TPA karena antrean panjang untuk membuang sampah.

DLHK Provinsi NTB sebelumnya telah menerbitkan sejumlah langkah penanganan. Salah satunya, UPTD TPA Sampah Regional membatasi ritase seluruh kendaraan pengangkut sampah, baik dari DLH Kota Mataram, Lombok Barat, maupun pengangkut swasta, menjadi satu ritase per kendaraan per hari mulai 10 Desember 2025. Selain itu, sampah organik basah seperti sisa makanan (food waste) dilarang dibuang ke TPA.

Adapun jenis sampah yang tetap diperbolehkan masuk tanpa pembatasan adalah sampah terpilah seperti daun dan ranting, kayu, batok kelapa, limbah organik hasil penggilingan padi, serta sampah organik hasil pengolahan maggot.

Di sisi lain, Dinas PUPR NTB akan melakukan optimalisasi ruang landfill di kawasan TPA Kebon Kongok. Ruang tersebut nantinya hanya digunakan untuk menampung sampah residu. Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat juga diwajibkan memperbaiki tata kelola sampah dari sumber, mulai dari rumah tangga, hotel, restoran, area perdagangan, hingga perkantoran, dengan menerapkan pemilahan dan pengolahan sejak dari asalnya.

Langkah ini diharapkan dapat menekan jumlah sampah yang masuk ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan mengurangi beban TPA, sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih berkelanjutan. (pan)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO