spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaNTBKejati NTB Amankan Rp8,2 Miliar Keuangan Negara pada 2025

Kejati NTB Amankan Rp8,2 Miliar Keuangan Negara pada 2025

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memaparkan capaian penanganan kasus korupsi dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025). Selama tahun 2025, Kejati NTB berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,2 miliar.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi dalam pemaparannya menyebutkan, dari uang Rp8,2 miliar itu, Rp5,3 miliar berasal dari penyelamatan aset-aset yang disita pada proses penyidikan dan penuntutan. Namun, dia tidak merinci terkait dari penyidikan atau penuntutan kasus mana saja penyelamatan aset tersebut berasal.

“Selanjutnya, pemulihan kerugian negara berasal dari uang pengganti sekitar Rp2,9 sekian miliar,” jelasnya.

Selama tahun 2025, jajaran kejaksaan di NTB telah menangani 61 kasus tindak pidana korupsi. Dari 61 kasus tersebut, 36 di antaranya telah mencapai tahap penuntutan, 25 sisanya masih berproses di tahap penyidikan.

“Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ada 8 kasus, Kejari Dompu 6 kasus,” sebutnya.

Dia melanjutkan, di Kejari Sumbawa penanganan yang telah naik penyidikan ada dua kasus, Kejari Lombok Timur ada 15 kasus, Kejari Lombok Tengah 3 kasus, Kejari Mataram 7 kasus, dan Kejari Sumbawa Barat hanya 2 kasus.

Adapun 11 kasus yang ditangani Kejati NTB itu antara lain, dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sarana olahraga di daerah samota, kabupaten Sumbawa tahun 2022 atau kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota.

“Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan, kasus penyertaan modal PT GNE,” tuturnya.

Selanjutnya ada kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat yang telah memvonis tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi, dan dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

“Perkara masih menemui proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Ada pula kasus korupsi pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) yang saat ini telah menemui putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB.

Lebih lanjut ada kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare milik pemerintah provinsi eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang kini segera masuk ke persidangan.

Terakhir ada kasus dugaan dana siluman yang baru-baru ini telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO