Praya (Suara NTB) – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah (Loteng) Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., mengingatkan kepada seluruh pejabat dan staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Loteng agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal. Tidak perlu terpengaruh dengan ditahannya Kepala DPMP2TSP Loteng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng dalam kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2021.
“Pelayanan perizinan harus tetap jalan. Jangan terganggu atau terpengaruh (penahanan Kepala DPMP2TSP Loteng),” ujar Wabup Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.,M.Si., saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (8/12/2025).
Menurutnya masyarakat butuh tetap dilayani. Terlebih saat ini banyak calon investor yang berencana masuk untuk membangun. Belum lagi aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat. Maka pelayanan perizinan harus tetap berjalan. Jangan sampai terganggu apalagi sampai terhenti. “Justru kita harus bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi,” ujarnya.
Disinggung terkait penahanan Kepala DPMP2TSP Loteng, Nursiah menegaskan Pemkab Loteng tentu akan melakukan langkah-langkah penanganan. Terutama untuk memastikan pelayanan yang diberikan oleh DPMP2TSP Loteng tetap berjalan. Salah satunya dengan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMP2TSP Loteng.
“Pak Bupati (Loteng) sedang mempersiapkan nama yang akan ditunjuk sebagai Plt Kepala DPMP2TSP Loteng. Mudah-mudahan hari ini sudah ada penetapan Plt-nya,” imbuh Nursiah.
Ditanya apakah ada rencana pendampingan hukum terhadap Kepala DPMP2TSP Loteng, Ketua DPD II Partai Golkar Loteng itu belum bersedia menjawab. Ia menegaskan fokus Pemkab Loteng saat ini ialah memastikan pelayanan perizinan tetap berjalan. Tanpa harus terganggu oleh kasus hukum yang menimpa Kepala DPMP2TSP Loteng tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (5/12/2025), Kejari Loteng resmi menetapkan Kepala DPMP2TSP Loteng berinisal Ja, tersangka bersama dua orang lainnya. Masing-masing LK, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng periode 2019-2021 serta LBS, bendahara pengeluaran Bapenda Loteng. Ketiganya kemudian ditahan atas keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ tahun 2019-2021. Atas perbuatannya para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar. (kir)


