Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa memastikan Kecamatan Labangka masuk dalam kawasan daerah transmigrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi, dari seluruh wilayah di Indonesia, kita (Labangka) masuk dalam kawasan transmigrasi yang mencakup dua wilayah yakni kecamatan Labangka dan Plampang,” Kata Kadis Nakertrans Sumbawa, H. Varian Bintoro, kepada Suara NTB, Senin (8/12/2025).
Varian melanjutkan, Sumbawa ini sudah lebih dikenal dengan luas wilayahnya daripada jumlah penduduk yang ada saat ini. Berdasarkan data saat ini jumlah penduduk Sumbawa diperkirakan mencapai 500 ribu orang dengan luas wilayah yang mencapai 664 kilometer persegi.
“Kabupaten ini (Sumbawa) masih cukup besar dibandingkan kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Utara sementara jumlah penduduknya masih sangat sedikit, ” ujarnya.
Pemerintah tentu sangat menyambut baik jika ada program transmigrasi, karena lokasinya memang cukup luas. Bahkan saat ini tim dari Kementerian masih melakukan kajian dan riset untuk memetakan pola pemberdayaan baik itu ekonomi maupun infrastruktur di Labangka.
“Di Labangka ada delapan desa dengan potensi yang berbeda-beda mulai dari peternakan, pertanian, dan perikanan. Pemetaan potensi ini yang saat ini sedang dilakukan oleh tim kajian,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, program transmigrasi yang dicanangkan pemerintah cukup berbeda dibandingkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun lalu, polanya memindahkan orang ke lokasi baru, maka konsep tahun ini lebih ke pemberian program ke daerah transmigrasi.
“Polanya bukan lagi menempatkan orang di lokasi transportasi melainkan program dari pusat ke daerah. Program itu juga akan ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres),” tambahnya.
Varian tidak menampik, pembangunan daerah transmigrasi kerap bersinggungan dengan kawasan hutan. Padahal tujuan transmigrasi ini sangat mulia salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi transmigrasi termasuk juga pemerataan penduduk.
“Kami berharap jika Sumbawa menjadi salah satu tujuan daerah Transmigrasi baru maka persoalan lahan harus diselesaikan supaya tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, ” tukasnya. (ils)



