Selong (Suara NTB) – Hasil penilaian atas monitoring dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap delapan area tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masuk kategori rentan. Lotim berada pada urutan ke empat dari 11 pemerintahan daerah di wilayah Provinsi NTB.
“Nilai Lotim 69, dan posisi ini terbilang rentan,” ungkap Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah), Dwi Sadana menjawab media usai pertemuan rapat koordinasi pemberantasan korupsi di kantor Bupati Lotim, Senin (8/12/2025).
Disampaikan, Pemkab Lotim diberikan waktu sampai dengan akhir tahun ini utuk menyampaikan semua laporan. Harapannya tidak ada dokumen yang salah diupload. Dwi menjelaskan, posisi Lotim yang renan ini diartikan kurang bagus. Posisi yang baik itu adalah pada nilai 78, atau terjaga.
Solusinya diminta kepada Pemda Lotim agar memperbaiki data. Ada aplikasi jaga.id yang bisa digunakan Pemkab Lotim untuk membantu. Pemda tinggal memasukkan dokumen. “Jaga.id ini sebagai panduan saja.” imbuhnya.
Dari 10 kabupaten/kota di NTB, laporan KPK Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) nomor satu, kedua Kota Mataram, ketiga adalah Pemerintah Provinsi NTB. Berdasarkan dokumen yang diunggah paling banyak belum adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Banyak terkait penganggaran yang terlambat. Dilihat di seluruh pemda di NTB banyak yang belum diunggah. ‘’Kecuali Kota Mataram dipuji KPK yang cukup gesit karena menyisakan tinggal 5 dokumen saja. Saya salut dengan Kota Mataram,” ucapnya.
Tahun 2025 mulai diunggah pada Mei lalu dan berakhir Desember 2025. Adapun bentuk dokumen yang diunggah tersebut selain dokumen perencanaan, manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk penganggaran dan kegiatan pelayanan publik. Bentuk pelayanan publik dimaksud seperti manajemen ASN, capaian kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapneda) meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tidak terkecuali, KPK menyoroti kinerja inspektorat selaku APIP. Inspektorat sebagai kepanjangan tangan KPK dalam hal penanganan pencegahan tindak pidana korupsi semestinya bisa lebih baik. Ada 20 dokumen yang belum diunggah. Setelah ditelisik, salah satu penyebab inspektorat Lotim belum maksimal, karena anggaran terbatas.
Anggaran inspektorat Lotim ditemukan hanya 0,23 persen dari APBD. Seharusnya inspektorat memiliki anggaran 0,5 persen dari APBD. Artinya jumlah itu sangat kurang. Implikasinya akan banyak kendala di lapangan.
Dwi menuturkan sudah sempat melakukan survei kecil-kecilan di sejumlah Inspektorat di NTB. Dipertanyakan mebagaimana caranya memenuhi target peningkatan kapasitas 60 jam pelajaran se tahun. Banyak yang mengaku kesulitan. Sejumlah kegiatan diklat yang diikuti katanya banyak menggunakan dana pribadi.
Mengetahui Laporan Lotim masuk urutan ke empat di NTB, Bupati Lotim H. Haerul Warisin mengingatkan agar tidak cepat puas. Posisi Lotim ini katanya berada di bawah beberapa kabupaten/kota lainnya di NTB.
Bupati menekankan pentingnya perencanaan dalam upaya pencegahan korupsi. Menurut Bupati, peringkat Lotim ini disebabkan oleh perencanaan yang tidak matang. Bupati mendorong perencanaan yang lebih baik dan percepatan dokumen anggaran. Namun demikian Bupati tetap menegaskan bahwa pelaksanaan juga harus sejalan.“Perencanaan harus mantap, jangan sampai perencanaannya bagus tapi pelaksanaannya tidak karuan,” pesannya. (rus)


