Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memutuskan untuk meninjau ulang izin membangun yang telah diberikan kepada Sundara Beach Villas, investor yang diduga melanggar pemanfaatan lahan di kawasan wisata Selong Belanak.
Langkah itu diambil setelah tim dari pemerintah daerah turun melakukan pengecekan lapangan, pasca-video warga yang menghentikan pembangunan yang dilakukan investor bersangkutan viral di media social. Lantaran kedapatan mengeruk area Pantai Selong Belanak.
Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., yang dikonfirmasi awak media di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025, mengaku kalau tim dari pemerintah daerah sudah turun untuk melakukan pengecekan awal di lapangan bersama perangkat desa dan kecamatan sekaligus mengumpulkan data dan keterangan yang dibutuhkan.
Hasil sementara, diputuskan untuk melakukan peninjauan ulang izin membangun dari investor bersangkutan. “Investor bersangkutan memang sudah mengantong PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah daerah. Izin itulah yang akan dievaluasi kembali,” sebut Nursiah.
Investor tersebut, lanjutnya, rencananya akan membangun hotel atau vila dua lantai beserta fasilitas pendukung lainnya. Dengan luas lahan yang dikelola sekitar 4.400 meter persegi. Hanya saja karena ada protes dari warga, proses pembangunannya dihentikan sementara waktu.
Sembari menunggu hasil kajian dari tim pemerintah daerah. Terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan yang ada. “Segera akan kita putuskan sikap pemerintah daerah terkait perizinan dari investor tersebut. Tapi yang jelas sikap pemerintah daerah tegas, jika ditemukan ada pelanggaran maka tentu ada sanksinya,” imbuh Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini.
Dalam hal ini, tegas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng ini, Pemkab Loteng tidak pernah melarang ada aktivitas pembangunan. Tetapi tentu harus mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku. Di mana kalau soal pembangunan di satu kawasan, Pemkab Loteng sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman, termasuk di kawasan pariwisata.
Jika aturan tersebut dilanggar tentu ada sanksi bagi yang melanggarnya. Bisa berupa sanksi administrasi jika berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Bisa juga sanksi hukum, jika memang ada dugaan pelanggaran hukum di dalamnya. “Kalau pemerintah daerah kewenanganya memberikan sanksi administrasi. Sedangkan kalau sanksi itu, itu ranahnya aparat penegak hukum,” ujarnya. (kir)

