spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDisinyalir Wanprestasi, KPK Rekomendasikan Kontrak Mataram Mall Tidak Diperpanjang

Disinyalir Wanprestasi, KPK Rekomendasikan Kontrak Mataram Mall Tidak Diperpanjang

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merekomendasikan kontrak atas pemanfaatan aset oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi, agar tidak diperpanjang. Rekomendasi ini berdasarkan data diterima bahwa manajemen Mataram Mall disinyalir wanprestasi.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengaku, secara detail belum menerima laporan dari Pemkot Mataram perihal pengelolaan aset oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi. Akan tetapi, apabila ada catatan-catatan berkaitan dengan tunggakan pembayaran pajak dan lain sebagainya, sehingga dianggap wanprestasi, maka diminta kontraknya tidak perlu diperpanjang.

“Intinya kalau ada tunggakan sewa ataupun pajak yang kurang bayar harus ditagih,” tegas Dian Patria ditemui pada, Rabu (10/12).

KPK akan meminta rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram terhadap pengelolaan Mataram Mall. Ia melihat kerja sama pengelolaan aset di Provinsi NTB, selalu merugikan negara. Contohnya sebut Dian, pengelolaan aset di Gili Trawangan, LCC, dan Mataram Mall.

Ia mensinyalir bahwa kontrak puluhan tahun itu syarat konflik kepentingan, sehingga perlu dilakukan kajian ulang. Kalaupun dilakukan perpanjangan harus dipertegas posisi pemerintah. “Bila perlu jangan diperpanjang,” katanya.

Kontrak atas pemanfaatan aset Mataram Mall akan berakhir bulan Juli. Pemkot Mataram lanjut Dian Patria, harus mengambil kesempatan untuk memperkuat posisi sebagai pemilik lahan.

Bagaimana jika pengusaha mengajukan gugatan? Dian mempersilahkan saja pengusaha menggugat, tetapi itu akan menjadi landasan bagi Pemkot Mataram, untuk tidak memperpanjang kontrak.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengatakan, pengelolaan aset Mataram Mall perlu duduk bersama dengan tim untuk mencari benang merah, supaya tidak salah langkah. Pihaknya telah menerima masukan dari Kejaksaan Negeri Mataram, hasil temuan BPK, dan tim lapangan.

Oleh karena itu, keputusan memperpanjang atau tidak melanjutkan kontrak kerja sama perlu mendengar pandangan dari beberapa pihak, sehingga keputusannya tidak sepihak. “Iya, kita perlu duduk bersama dan pengambilan keputusannya harus hati-hati,” terang Sekda.

Alwan memahami dorongan KPK untuk segera menyelesaikan pengelolaan aset Mataram Mall, termasuk mengkaji kembali perjanjian kerja sama tersebut. Disamping itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek pemberdayaan masyarakat agar tidak menimbulkan kekisruhan. (cem)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO