Mataram (suarantb.com) – Sidang perdana gugatan praperadilan dua tersangka IJU dan HK dalam dugaan dana “siluman” DPRD NTB tertunda.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo saat dikonfirmasi pada Rabu, (10/12/2025) mengatakan, penundaan sidang perdana itu disebabkan karena termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak hadir.
“Sidang mulanya dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember namun diundur ke Selasa, 16 Desember 2025 besok,” ucap Kelik.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera enggan membeberkan alasan ketidakhadiran jaksa di sidang perdana gugatan praperadilan itu. Meskipun demikian, Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Selasa (9/12/2025), menanggapi santai praperadilan para tersangka kasus dugaan dana “siluman” itu.
“Praperadilan adalah hak dari tersangka, kita hargai dan hormati,” katanya. Dia menegaskan, tim penyidik Pidana Khusus telah siap untuk menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan dalam sidang praperadilan.
Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka IJU, MNI dan HK. Jaksa menjerat ke tiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.
HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)


