spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKasus Pembelian Lahan Samota, Sejumlah Pejabat Lingkup Pemkab Sumbawa Diperiksa

Kasus Pembelian Lahan Samota, Sejumlah Pejabat Lingkup Pemkab Sumbawa Diperiksa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam penanganan lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Samota senilai Rp53 miliar, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Pemeriksaan yang dilaksanakan di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa itu akan berlangsung hingga Kamis, 11 Desember 2025 mendatang. Agenda pemeriksaan itu berkaitan dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB.

Bedasarkan hasil pantauan Suara NTB di lokasi, tampak Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DH memenuhi panggilan tersebut. Selain Didi ada juga DA dan beberapa pejabat lainnya yang masuk secara bergantian ke ruangan penyidik.

“Memang ada tim dari Kejati yang meminjam ruangan untuk melakukan pemeriksaan hingga hari Kamis mendatang, tetapi untuk kasusnya kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari tim yang turun,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Selasa, 9 Desember 2025.

Salah satu tim penyidik Kejati NTB, Emma Muliawati membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Samota. Pemeriksaan ini akan berlangsung hingga hari Kamis mendatang.

“Hari ini rencananya ada beberapa pejabat yang akan kita periksa bersama BPKP. Tetapi ada beberapa pejabat yang mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena alasan orang tua sakit,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, pemeriksaan ini berkaitan dengan audit PPKN yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTB. Penyidikan terhadap kasus ini sudah memasuki babak akhir karena tinggal menunggu hasil audit PPKN dari BPKP.

“Besok (hari ini) kemungkinan akan banyak pejabat yang akan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik dan BPKP karena waktu pemeriksaan di Sumbawa terbatas,” tukasnya.

Kasus ini masuk ke Kejati NTB atas tindak lanjut munculnya dugaan penggelembungan harga pembelian lahan 70 hektare yang terbayarkan senilai Rp53 miliar. Selain itu, muncul dugaan pembelian lahan yang tidak melalui prosedur yang sah berdasarkan aturan pemerintah. (ils)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO