spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAPAD Diduga Bocor, DPRD KLU Dorong Bupati Bentuk Tim Investigasi Data

PAD Diduga Bocor, DPRD KLU Dorong Bupati Bentuk Tim Investigasi Data

Tanjung (Suara NTB) – Wakil Ketua DPRD Lombok Utara, Made Karyasa, SH., mendorong Bupati Lombok Utara mengambil langkah taktis untuk pemutakhiran data pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan perolehan PAD menyusul banyaknya indikasi kebocoran.

“Kita minta Pak Bupati membentuk Tim Investigasi Data yang tujuannya fokus pada pembaruan data. Tidak hanya data wajib pajak daerah, tetapi berkenaan angka kunjungan wisatawan ke Lombok Utara,” ungkap Karyasa, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian BKKN Kupang – Kementerian Kelautan dan Perikanan, economic value Gili Matra dalam 1 tahun menembus Rp 7,5 triliun. Mencakup nilai ekonomi WNA Rp 7,2 triliun dan nilai ekonomi WNI di kisaran Rp 337 miliar lebih. Sementara dari sisi pengeluaran, rata-rata pengeluaran setiap kunjungan satu orang WNA mencapai Rp 12,49 juta dan WNI Rp 5,26 juta.

Sementara, gambaran peredaran uang melalui 12 unit ATM di Gili Trawangan saja, nilainya tidak kecil. Karyasa menyebut, salah satu kajian mencatatkan transaksi isi ulang satu unit ATM mencapai Rp 6 miliar per pekan, atau Rp 2 miliar per 2 hari. Sehingga dari seluruh ATM, peredaran uang bisa diprediksi tidak kurang dari Rp 70 miliar.

Artinya kata dia, jika uang-uang tersebut dibelanjakan dan berputar di Gili Trawangan, maka setiap aktivitas dari belanja, makan, minum, dan aktivitas rekreasi lain, sedianya menghasilkan pajak daerah.

“Logikanya sederhana, wisatawan yang menyewa kamar harusnya bayar pajak, makan bayar pajak, sampai konsumsi minol (minuman beralkohol) pun mereka bayar pajak. Menjadi pertanyaan, seberapa banyak pajak-pajak yang dilaporkan dan masuk ke daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan Lombok Utara ini menilai, sumber kebocoran PAD dimungkinan terjadi karena berbagai faktor. Misalnya, pelaporan data kunjungan wisatawan oleh pihak ketiga kepada Pemda, data laporan perusahaan property pariwisata yang tidak valid mencakup okupansi hotel dan akomodasi makan minum, lemahnya pengawasan, tidak validnya data wajib pajak, hingga rendahnya kualitas SDM serta teknologi informasi yang diaplikasikan di lapangan.

‘’Informasi yang kami dapat, laporan tamu dari Bali ke Lombok Utara lewat Fastboat hanya 50 persen dari kapasitas muatan 100 persen. Ini tentu perlu didalami dan didata riil oleh Pemda. Tidak cukup kita percayakan tiket kepada pihak ketiga jika ujungnya merugikan,” tegasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO