spot_img
Senin, Maret 2, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPekan ini Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus RSUD Sumbawa Jilid II

Pekan ini Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus RSUD Sumbawa Jilid II

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memastikan akan segera menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumbawa tahun 2022.

“Paling telat Jumat, 12 Desember 2025 minggu kita umumkan untuk tersangka. Kalau untuk identitasnya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen, kepada Suara NTB, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia pun meyakinkan, di kasus tersebut penyidik mengaku sudah mengantongi nilai kerugian keuangan negara (PPKN) dari tim auditor Inspektorat senilai Rp1,4 miliar. Sementara untuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus tersebut yakni dugaan mark up anggaran di proses penyedian barang dan jasa.

“Kerugian keuangan negaranya sudah ada dari Inspektorat, sehingga kita segera menetapkan tersangka di kasus tersebut,” ujarnya.

Disinggung terkait identitas calon tersangka di kasus itu, Indra enggan memberikan informasi lebih lanjut, karena akan disampaikan saat rilis resmi. Namun yang pasti menurut LHP tersebut yang bertanggung jawab atas temuan tersebut adalah PPK RSUD Sumbawa tahun 2022 tidak menyebutkan pihak lain.

“Kalau untuk calon tersangka kemungkinan hanya satu orang. Namun untuk kepastiannya tunggu saja waktunya karena pasti akan kita rilis secara resmi,” sebutnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Di mana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block, dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,87 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO