spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPUPertanyakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Forum GTKHNK 35+ Ingatkan Pemerintah Tidak Terus...

Pertanyakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Forum GTKHNK 35+ Ingatkan Pemerintah Tidak Terus Tambah Honorer

Dompu (Suara NTB) – Ratusan guru honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu menggelar aksi spontan di DPRD Kabupaten Dompu pada Senin, 8 Desember 2025. Dewan yang sedang menggelar sidang paripurna dan dihadiri Bupati Dompu, Bambang Firdaus, S.E., dimanfaatkan para honorer untuk menemui langsung di ruang sidang utama DPRD, sehingga menimbulkan ketegangan dengan aparat keamanan.

Para guru yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun ini khawatir nasib mereka yang lolos PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Hingga saat ini, hanya formasi guru yang belum ada Persetujuan Teknis (Pertek) NIP dari BKN. Sementara batas pengajuan Pertek akhir November 2025 dan SK pengangkatan harus diserahkan paling lambat Desember 2025 ini.

GTKHNK semula hanya akan memasukan surat untuk pelaksanaan RDPU. Banyaknya guru yang hadir, membuat forum ini langsung memanfaatkan kehadiran banyak Dewan untuk menyampaikan aspirasinya. Awalnya, para guru ini diterima Komisi III DPRD Dompu. Setelah menyampaikan keluhan, Komisi III mendorong memasukkan surat untuk diagendakan RDPU yang menghadirkan perangkat daerah.

Para guru yang hendak bubar, melihat kehadiran sejumlah pejabat dan Bupati Dompu di ruang sidang Dewan, dimanfaatkan untuk mempertanyakan nasib mereka. Sehingga pintu utama ruang siding Dewan dipenuhi para guru yang masuk ke ruang sidang paripurna Dewan. Para guru ini pun diterima kembali di ruang rapat terbatas untuk perwakilannya.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Dompu, Ismul Rahmadin, S.Pdi ini juga dihadiri Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs H Rifaid, M.Pd., serta Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE, M.Si.

H. Rifaid di hadapan perwakilan guru menegaskan, permohonan Pertek untuk formasi guru sudah diajukan sebelum batas akhir pengajuan. Keterlambatan pengajuan Pertek karena adanya proses verifikasi faktual (Verfal) terhadap dugaan honorer siluman. “Sejalan dengan proses verfal, tim operator kami juga bekerja melakukan pengimputan data dan rencana penempatan,” ungkapnya.

Dalam proses pengimputan, ada 100 orang guru ndak kebagian jam. Untuk bisa mendapat alokasi jam mengajar, haru dilakukan perubahan formasi dari guru mata pelajaran ke guru kelas. “Jadi sebelum batas tanggal 28 November, sudah diajukan kecuali 100 orang guru. Karena ada perbedaan formasi, sehingga harus diajukan perubahan formasi ke BKN. Itu juga sudah diajukan oleh BKD,” jelas H. Rifaid.

Rifaid memastikan, pembagian SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan tetap dilakukan pada Desember ini sesuai tahapan jadwalnya. Untuk Pertek BKN, sesuai komitmen kepala BKN, Ketika dalam 5 hari kerja tidak ada respon atas permohonan pertek, akan dianggap telah menyetujui. “Jadi Pertek ini bukan belum diajukan, tapi masih berproses di BKN dan akan segera turun. Pembagian SK PPPK Paruh Waktu juga akan dilakukan Desember ini,” ungkap Rifaid.

Sebelumnya, Ketua Forum GTKHNK 35+ Kabupaten Dompu, Sahbudin, S.Pd., menyampaikan, aksi spontan yang dilakukan ini sebagai bentuk kekhawatiran akan nasib mereka. Karena hingga saat ini, mereka belum juga mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. “Yang membuat kami khawatir, hanya (formasi) teknis lain dan Kesehatan yang sudah ada Pertek BKN. Sementara untuk guru hingga saat ini belum ada perteknya,” ungkap Sahbudin.

Selain soal pertek BKN, forum ini juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak terus merekrut tenaga honorer. Kebijakan itu berdampak pada mereka. Karena gaji yang diterima dari dana BOS. “Semakin banyak guru, maka semakin sedikit gaji yang kami terima,” ungkapnya.

Padahal dalam UU No 20 tahun 2023, pascaDesember 2024 tidak boleh lagi ada honorer. Tapi faktanya, semakin banyak saja honorer. (ula)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO