Giri Menang (Suara NTB) – Realisasi pajak retribusi pasar dan toko di Lombok Barat baru tercapai 75 persen dari target Rp4,5 miliar. Beberapa kendala dalam pencapaian PAD ini yang dibenahi Disperindag, salah satunya dugaan kebocoran akibat jual beli Los dan Toko pasar oleh oknum pedagang.
Kepala Disperindag Lobar Lalu Agha Farabi menerangkan bahwa progres PAD masih berproses. Sejauh ini progres PAD retribusi pasar dan toko baru diangka 75 Persen. “Dari target Rp4,5 miliar, itu sekitar 75 persen atau 3 Miliar,” terangnya.
Dari capaian retribusi ini, cukai pasar progresnya tinggi. Kendala dihadapi pada retribusi toko yang belum tercapai karena beberapa kendala. “Ada piutang, itu masih telusuri, kita cek dulu mana dari sisi aturan kalau sudah teguran 1,2 dan 3. Kemungkinan bisa diputihkan (piutang), kalau memang tidak bisa terdeteksi (ditemukan),” tegasnya.
Diakui ada beberapa kendala dihadapi pihaknya dalam PAD retribusi pasar ini. Pihaknya sedang pembenahan dari sisi SDM, dari sisi sistem. Jika sudah berjalan sistem ini, ia optimis capaian PAD akan meningkat tahun depan dengan target yang jauh lebih tinggi dibanding sekarang. Saat ini pihaknya memberlakukan kebijakan, siapa yang menempati toko dialah yang membayar retribusi. Tidak ada lagi kata dia, praktek di bawah tangan yang diakui masih saja terjadi antar oknum pedagang. Diakui pengolaaan pasar ini banyak tantangan. Terkadang proses di bawah antar pedagang ini luput.
Pihaknya menekankan pada para pedagang bahwa tidak ada pungutan Pemda selain yang resmi yakni retribusi. Tidak ada lagi pembebanan bagi pedagang yang tidak jelas. Pedagang juga telah diingatkan tidak ada lagi praktek jual jeli atau oper-operan tempat (lapak atau toko).
“Praktik-praktik semacam ini kadang terjadi, ini kami tekankan para pedagang. Kami benahi pelan-pelan,” imbuhnya.
Pihaknya tak memungkiri praktek semacam ini ditemukan antar pedagang. Sehingga hal ini yang terus ditekankan pada pedagang agar tidak lagi melakukan praktek semacam ini.
Pihaknya pun telah memutus kontrak beberapa pedagang yang diduga nakal. Kontrak pedagang tidak diperpanjang, namun kontraknya dengan pihak yang membayar retribusi. Pemantuan pun dilakukan melalui kepala pasar yang standby setiap hari, kepala UPTD yang ada di setiap wilayah masing-masing di Utara, tengah dan selatan. Pembenahan pun sedang dan telah dilalukan pihaknya, melalui sistem aplikasi pelaporan untuk memantau setiap hari kondisi di pasar.
“Kita terapkan sistem aplikasi pelaporan untuk memantau setiap hari, insyallah per Januari kita mulai,” tegasnya. (her)



