spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDijadwalkan Akhir Desember, 3.067 SK PPPK Paruh Waktu akan Terima SK Pengangkatan

Dijadwalkan Akhir Desember, 3.067 SK PPPK Paruh Waktu akan Terima SK Pengangkatan

Mataram (suarantb.com) – Proses pengusulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, telah tuntas 100 persen. Penyerahan surat keputusan pengangkatan dijadwalkan akan diserahkan pada akhir Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, proses pengusulan NI PPPK paruh waktu di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, telah tuntas 100 persen. Dari 3.070 yang diusulkan hanya 3.067 diterbitkan nomor induk PPPK paruh waktu. Sementara, tiga orang diantaranya dinyatakan tidak lolos. “Dari 3.070 yang kita usulkan yang lulus hanya 3.067 orang,” sebutnya ditemui pada, Kamis (11/12/2025).

Tiga orang dinyatakan tidak lolos yakni, tidak mau melengkapi persyaratan administrasi, meninggal dunia, dan mengundurkan diri atau diberhentikan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah. Taufik menambahkan, proses penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu dijadwalkan akhir bulan Desember.

Saat ini, pihaknya telah mengajukan untuk penandatanganan SK 3.067 PPPK paruh waktu ke wali kota. “Kita sedang ajukan ke Pak Wali untuk tanda tangan SK,” katanya.

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. Sementara, surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari 2026. Pasca menerima SK pengangkatan, mereka tidak perlu menyerahkan dokumen apapun. Kecuali pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengangkat sebagai PPPK penuh waktu, maka diharuskan melengkapi kembali berkas administrasi.

Penggajian PPPK Paruh Waktu Kota Mataram

Taufik memahami PPPK paruh waktu selalu menanyakan gaji yang diterima pasca SK diterima. Persoalan gaji telah dikomunikasikan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Informasi diperoleh kata Taufik, kondisi fisikal daerah dinilai tidak memungkinkan untuk menaikan gaji mereka. “Gaji yang diterima sama seperti tahun ini Rp1,5 juta,” sebutnya.

Bagaimana dengan 655 tenaga honorer non database? Yoyok sapaan akrab Kepala BKPSDM ini menegaskan, kebijakan Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana, tetap mengakomodir pegawai honorer non database. Kebijakan ini melihat postur atau kemampuan fisikal daerah yang dinilai memungkinkan untuk melanjutkan kembali kontrak mereka. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO