spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHDinas LH Loteng Cek Dokumen Amdal Investor di Selong Belanak

Dinas LH Loteng Cek Dokumen Amdal Investor di Selong Belanak

Praya (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah (Loteng) telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) milik salah satu investor yang tengah membangun di kawasan wisata Pantai Selong Belanak. Pengecekan dilakukan untuk memastikan investor bersangkutan apakah sudah memiliki dokumen Amdal atau tidak saat membangun.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Loteng Lalu Sarkin Junaidi, saat dikonfirmasi Suara NTB di Grand Royal Hotel Batujai, Kamis (11/12/2025). Sarkin mengakui kalau penyidik PNS pada DLH Loteng sudah turun lokasi pembangunan vila tersebut bersama tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng.

Untuk selanjutnya akan mengecek kelengkapan persyaratan membangunnya, terutama dokumen Amdal-nya. “Penyidik PNS kita sudah turun ke lapangan dan akan melakukan pengecekan dokumen Amdal dari investor tersebut,” sebutnya.

Dari dokumen Amdal itu akan terlibat seperti apa perencanaan dan pola penanganan dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh investor bersangkutan, karena setiap aktivitas pembangunan, apalagi dalam skala besar harus ada Amdal-nya. Hasilnya itu juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan terhadap investor bersangkutan.

Ia mengatakan, dengan sistem perizinan online sekarang ini investor yang akan membangun tidak perlu mengurus izin secara manual. Karena semua sudah terkoneksi dengan sistem di pemerintah pusat. Sehingga terkadang daerah tidak tahu syarat-syarat perizinan sudah lengkap atau tidak. Daerah hanya tahu kalau izin sudah turun.

“Termasuk terkait dokumen Amdal tersebut, kita tidak tahu apakah sudah ada atau tidak. Karena memang tidak akan konfirmasi ke daerah. Ini yang jadi salah satu kelemahan sistem perizinan secara online,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya juga belum bisa menilai apakah yang dilakukan investor bersangkutan melanggar atau tidak. Karena belum dilihat dokumen Amdal-nya. “Informasi terakhir aktifitas pembangunan dihentikan sementara. Tapi itukan ranahnya Dinas PUPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., mengatakan kalau Pemkab Loteng akan meninjau ulang izin membangun yang telah diberikan kepada pihak investor. Lantaran investor bersakutan diduga melanggar pemanfaatan lahan di kawasan wisata Selong Belanak. Langkah itu diambil setelah tim dari pemerintah daerah turun melakukan pengecekan lapangan, pasca video warga yang menghentikan pembangunan yang dilakukan investor bersangkutan viral di media sosial, karena kedapatan mengeruk area Pantai Selong Belanak. (kir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO