Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KLU meluncurkan inovasi pelayanan baru dengan membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD). Unit ini dihadirkan untuk menjawab harapan masyarakat khususnya para penyandang disabilitas, sehingga memiliki hak yang sama dalam pelayanan penanggulangan bencana.
Peluncuran ULD BPBD KLU dilangsungkan di Anemia Resort, Sira, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Rabu, 10 Desember 2025.
Kepala Pelaksana BPBD KLU, H. M. Zaldy Rahadian, ST., MT., di sela-sela peluncuran ULD menyatakan, unit pelayanan yang memberi ruang kepada disabilitas merupakan yang pertama di Provinsi NTB. Akses ini menjadi wujud komitmen Pemda untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh masyarakat baik saat mitigasi, prabencana maupun pascabencana.
“ULD di BPBD ini adalah yang pertama di NTB. Kita berharap dengan terbentuknya unit ini, lebih memudahkan masyarakat kita yang penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang sama dari pemerintah,” ujar Zaldy.
Ia menyambung, dalam pelayanan pemerintah masyarakat tidak dibedakan oleh kondisi fisik – keadaan normal ataukah disabilitas. Namun, sebagai bentuk perhatian serius, ULD ini dipandang perlu dibentuk dengan fungsi pelayanan lapangan dilakukan oleh unit khusus serta dibekali kemampuan yang andal.
Dirinya berharap, ULD pada BPBD ini dapat efektif memberi pelayanan pada berbagai kondisi, lebih-lebih saat bencana terjadi. Selaku Kalak BPBD, Zaldy juga berkomitmen untuk menghadirkan metode pelayanan yang mudah diakses, serta memberikan respons cepat kepada masyarakat.
Di tempat yang sama, Plt. Sekda KLU, Sahabudin, S.Sos., M.Si., mengamini hadirnya ULD pada BPBD sangat strategis. Dengan 11 potensi ancaman bencana di KLU, Pemda khususnya BPBD perlu menyiapkan diri dengan berbagai instrumen pendukung untuk mengoptimalkan proses penanggulangan risiko dan dampak bencana kepada semua elemen masyarakat.
“ULD ini sangat penting, karena pada saat terjadi bencana masyarakat tanpa terkecuali bisa memperoleh layanan yang sama dan di akses semua pihak, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” kata Sahabudin.
Melalui ULD, harap Sekda, masyarakat disabilitas memiliki jaminan kepastian pelayanan publik yang sama dari pemerintah daerah. Selain itu, ia juga mendorong agar instrumen keberpihakan pada disabilitas turut di hadir pada OPD pelayanan lainnya.
“Kita semua, dan semua OPD bisa menginisiasi pelayanan disabilitas. Jadi, tidak hanya di Dinas Sosial atau BPBD saja, tetapi di semua OPD,” tutupnya. (ari)


