PEMERINTAH Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya mulai menggelar sosialisasi kepada seluruh lingkungan melalui kepala lingkungan dan ketua RT terkait upaya pemilahan serta pengangkutan sampah terpilah. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang memberitahukan kepada Pemerintah Kota Mataram mengenai pembatasan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok, Lombok Barat, yang kini hampir penuh.
Kebijakan tersebut turut diperkuat dengan terbitnya Instruksi Wali Kota Mataram Nomor 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025 tentang pemilahan dan pengangkutan sampah terpilah. Instruksi ini mewajibkan seluruh warga Kota Mataram, pelaku usaha, badan usaha, dan layanan publik untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Lurah Mandalika, Lalu Heru Nuryadin, mengatakan bahwa instruksi Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengenai pemilahan sampah sangat didukung pihak kelurahan, terutama mengingat adanya pembatasan pembuangan sampah di TPAR Kebon Kongok.
“Memang persoalan ini urgen dan harus kita lakukan bersama,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Heru menambahkan, untuk mendukung instruksi tersebut, pemerintah kelurahan menggelar sosialisasi pemilahan sampah kepada masyarakat di masing-masing lingkungan bersama kepala lingkungan, ketua RT, serta kader PKK dan posyandu.
Pendekatan ini dilakukan agar masyarakat memahami kondisi TPS maupun TPA yang hampir mengalami overload. Ia berharap warga dapat mulai mengolah sampah dari rumah, terutama sampah organik yang bisa dijadikan kompos.
“Intinya, kami terus berupaya agar masyarakat mau memilah sampah dari rumah, seperti sampah dapur. Jadi kami coba memotivasi mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan ketentuan pemilahan sampah dalam instruksi tersebut, yakni: Sampah organik menggunakan wadah plastik warna hijau. Sampah organik kering seperti daun dan ranting menggunakan wadah plastik warna biru. Sampah non-organik bernilai ekonomis seperti botol plastik, kardus, botol kaca, dan kaleng minuman menggunakan wadah plastik warna kuning. Sampah residu yang tidak dapat didaur ulang menggunakan wadah plastik warna merah.
“Teknisnya, setelah sosialisasi ini, kelurahan akan memfasilitasi penyediaan kantong plastik sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Heru, upaya pemilahan sampah di lingkungan masyarakat sebenarnya sudah pernah diterapkan, namun belum berjalan maksimal. Dengan adanya instruksi langsung dari pimpinan daerah, ia berharap program ini dapat kembali diperkuat.
“Sebenarnya langkah ini sudah kita lakukan, tapi belum maksimal. Semoga dengan instruksi Pak Wali, kita bisa menekankannya lagi,” pungkasnya. (pan)



