spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHWarga Ungga Tolak Lapangan Desa Jadi Lokasi Pembangunan Gerai KDMP

Warga Ungga Tolak Lapangan Desa Jadi Lokasi Pembangunan Gerai KDMP

Praya (Suara NTB) – Rencana Pemerintah Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah (Loteng) menjadikan lapangan desa setempat sebagai lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai penolakan dari warga setempat. Pasalnya, keputusan tersebut tidak dilakukan melalui musyawarah desa yang sah.

Di satu sisi, warga terancam kehilangan fasilitas publik berupa lapangan desa jika gerai KDMP dibangun di tempat tersebut.

“Warga menolak penggunaan lapangan desa sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP bukan tanpa alasan,” sebut perwakilan warga Ungga Apriadi Abdinegara, kepada Suara NTB, Rabu, 10 Desember 2025.

Penolakan warga tersebut berbasis pada banyak pertimbangan. Mulai dari hukum, tata kelola pemerintahan desa serta aspek sosial-ekologis. Jadi penolakan tersebut bukan sekadar ekspresi protes, tetapi memiliki dasar akademik yang kuat. Baik itu yang terkait perencanaan pembangunan desa, penggunaan ruang publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Ia menjelaskan, lapangan umum Desa Ungga dibeli pada tahun 2017 dengan anggaran Rp700 juta dari APBDes Ungga. Peruntukannya sebagai sarana dan prasarana olahraga. Sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan ada kewajiban untuk mempertahankan fungsi awal asset desa.

Jika ada alih fungsi maka harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. “Dalam kasus ini, masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan formal melalui musyawarah desa yang sah,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pemuda Desa Ungga sendiri sudah sejak lama membutuhkan sarana olahraga yang layak berupa lapangan desa. Di satu sisi, luas lapangan hanya 30 are dan itu sudah di bawah standar teknis lapangan umum yang semestinya. Namun, justru akan alih fungsikan yang pastinya akan memperburuk keterbatasan ruang aktivitas publik.

Hal itu bertentangan dengan konsep publik space preservation yang menempatkan ruang terbuka sebagai kebutuhan dasar masyarakat desa. Sehingga warga menuntut pemerintah desa membatalkan rencana tersebut dan mengembalikan lapangan umum pada fungsi awalnya.

“Masyarakat Desa Ungga butuh lapangan umum sebagai ruang publik yang harus dilindungi dan dikembangkan sebagai aset bersama,” imbuhnya.

Terkait penolakan tersebut, Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputro Armin yang dikonfirmasi terpisah mengaku itu sebagai hal yang lumrah. Sebagai bagian dari demokrasi. Asalkan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Ia pun menegaskan kalau semua proses penetapan lahan sudah dijalankan sesuai aturan. Termasuk musyawarah desa juga sudah dilakukan. “Kades dan BPD sebelumnya telah bermusyawarah terkait dengan rencana pembangunan ini. Dan, disepakati bahwa lokasi pembangunanya dilakukan di tanah lapangan desa,” ujarnya.

Lagi pula tanah lapangan desa yang akan digunakan tidak semua, hanya 6 are. Jadi masih ada sisa 24 area yang bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat. Yang akan dibangun juga gerai KDMP yang tujuan juga untuk kepentingan umum.

“Justru masyarakat Ungga patut bangga dan bersyukur karena Desa Ungga memiliki aset yang memenuhi syarat untuk pembangunan gerai KDMP. Dibanding desa lain yang sampai saat ini sebagian banyak belum memiliki lahan dan belum mulai membangun. Jadi ungga bisa selangkah lebih cepat dari desa lain untuk mempercepat progres gerai KDMP yang menjadi program prioritas skala nasional,” jawabnya. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO