UPAYA meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah mulai diperkuat di Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang.
Pemerintah kelurahan setempat memastikan sosialisasi dan edukasi terkait pemilahan sampah akan dilakukan secara menyeluruh di tingkat warga, sesuai Instruksi Wali Kota Mataram. Program ini melibatkan seluruh kepala lingkungan dengan dukungan operator operasional sampah.
Kebijakan tersebut muncul setelah Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyampaikan pembatasan ritase pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok, Lombok Barat. Kapasitas tampung TPAR yang hampir penuh membuat setiap kelurahan harus mengambil langkah cepat dalam mengendalikan volume sampah yang mereka hasilkan.
Lurah Dasan Agung Baru, Rahmat Fakhrurrozi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons instruksi Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, dengan mengumpulkan para kepala lingkungan, ketua RT, dan operator sampah untuk memberikan pemahaman awal mengenai teknis pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
“Terkait program ini, kami akan melakukan pengarahan langsung dan menyiapkannya secara teknis. Itu tahap pertama yang kami lakukan,” ujarnya, Jumat, 12 Desember 2025.
Rahmat mengatakan, meski pengangkutan sampah di empat lingkungan masih berjalan normal, penerapan pengelolaan sampah sesuai ketentuan belum bisa optimal. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala, selain masih perlunya proses edukasi yang intensif kepada warga agar terbiasa memilah sampah dari dapur.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa menjadi momentum untuk mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah. Pemilahan yang dilakukan di rumah tangga diyakini dapat mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sandubaya.
“Setidaknya, ketika sampah sudah dipilah, volume yang dihasilkan dari masing-masing rumah tangga bisa berkurang,” tegasnya.
Instruksi Wali Kota juga mengatur kategori pemilahan sampah menggunakan empat jenis kantong plastik. Rahmat merinci, kantong plastik hijau diperuntukkan bagi sampah organik, plastik biru untuk sampah organik kering, kantong kuning untuk sampah nonorganik bernilai ekonomi, serta kantong merah untuk sampah residu yang tidak dapat didaur ulang.
Lebih lanjut, Rahmat mengimbau masyarakat agar tidak menganggap kebijakan ini sebagai beban tambahan, melainkan sebagai langkah kolektif demi lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan keterlibatan semua pihak.
“Kami berharap seluruh warga dapat berpartisipasi aktif demi kenyamanan dan kebersihan lingkungan kita,” pungkasnya. (pan)


