spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tersangka M

Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tersangka M

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melimpahkan kembali berkas perkara milik tersangka M, kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat pada Minggu (14/12/2025) menyebutkan, jika nanti jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan berbarengan dengan hadirnya tersangka M menjadi saksi pada sidang dua tersangka lainnya.

“Saat yang bersangkutan nanti dipanggil sebagai saksi, itu nanti akan dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” jelasnya.

Namun ada dua kemungkinan kata Syarif, pertama proses tahap dua akan berjalan sesuai skema pertama. Namun, jika nanti ditemukan fakta di sidang dua tersangka lainnya (YG dan AC), maka berkas akan kembali kepada pihaknya untuk perubahan.

“Kalau di fakta persidangan M itu ikut terlibat, dalam pembunuhnya, maka akan dikembalikan lagi untuk penambahan pasal,” terangnya.

Saat ini, polisi masih menyangkakan tersangka M hanya dengan Pasal 221 KUHP. Yakni pasal yang mengatur tentang seseorang yang menghalangi proses peradilan. Jika di persidangan tak ada fakta baru keterlibatan langsung M dalam meninggalnya Brigadir Nurhadi, polisi akan melakukan tahap dua hanya dengan sangkaan pasal tersebut.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi ini telah lebih dahulu masuk meja hijau. Persidangan Tersangka YG dan AC kini sudah memasuki pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) setelah eksepsi yang diajukan keduanya ditolak hakim.

Berbeda dengan M, dua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sempat Ajukan Permohonan Perlindungan ke LSPK
Tersangka M sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK memutuskan menolak pengajuan permohonan perlindungan tersebut. Keputusan itu diambil setelah LPSK menilai keterangan yang diberikan Misri tidak memenuhi standar relevansi dan konsistensi.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Jumat (5/12/2025) menyebutkan, penolakan tersebut setelah tim melakukan pendalaman langsung terhadap tersangka M saat ia masih ditahan di Dittahti Polda NTB.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan, penjelasan M terkait kronologi kejadian terus berubah dan tidak selaras dengan fakta-fakta di lokasi. “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten,” sebutnya.

Tomi menambahkan, M juga tidak memberikan informasi yang dapat membuka peran pihak lain dalam kasus tersebut, sehingga kesaksiannya dianggap tidak memberi kontribusi terhadap penyidikan. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO