spot_img
Kamis, Desember 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPengisian DRH Calon PPPK Paruh Waktu Lobar Sampai 17 Desember

Pengisian DRH Calon PPPK Paruh Waktu Lobar Sampai 17 Desember

Giri Menang (Suara NTB) – Setelah tuntas input data non-ASN untuk diusulkan calon PPPK Paruh Waktu, tahapan selanjutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan upload persyaratan. Batas waktu pengisian DRH dan upload persyaratan ini dibatasi hingga tanggal 17 Desember. Setelah itu dilakukan pengusulan untuk NIPPPK calon PPPK Paruh Waktu sampai 20 Desember.

Kabid Pengadaan, Data dan Informasi pada BKD dan PSDM Lobar Deny Satriawan, S.Sos., menerangkan bahwa tahapan untuk usulan calon PPPK Paruh Waktu saat ini adalah pengisian DRH. “Pengisian DRH, itu diisi secara online di akun masing-masing (non-ASN). Nanti setelah isi DRH akan lanjut upload persyaratan – persyaratan lain,” terang Deni, Minggu (14/12/2025).

Syarat-syarat yang dilengkapi dan diunggah oleh non-ASN terdiri dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, dan ada surat pernyataan terdiri dari lima poin. Salah satunya, surat bebas pidana. “Itu tinggal di klik,” imbuhnya.

Persyaratan calon PPPK Paruh Waktu ini lebih sederhana daripada PPPK penuh waktu. Persyaratan PPPK Paruh Waktu ini lebih simpel dan lebih sedikit persyaratannya.

Waktu Terbatas bagi PPPK Paruh Waktu Mengisi DRH

Batas waktu pengisian DRH dan input persyaratan ini, sampai tanggal 17 Desember. Pengumuman pengisian DRH ini sudah dibuka sejak Sabtu (13/12/2025), karena waktu terbatas, sehingga dibatasi hanya lima hari bagi non-ASN untuk mengisi DRH dan penginputan bekas persyaratan. Pihaknya pun sudah mengumumkan melalui website resmi Pemkab Lobar.

“Pengisian DRH dan upload berkas persyaratan selama lima hari, dibuka sejak tanggal 13 Desember hingga 17 Desember,” sebutnya.

Setelah tahapan pengisian DRH dan input persyaratan ini, dilakukan pengusulan penetapan NIPPPK paruh waktu ke BKN oleh BKD. Untuk usulan penetapan NIPPPK ini sampai tanggal 20 Desember, itu diberikan tenggat waktu oleh BKN.

Ia menambahkan, dari jumlah awal yang diusulkan Calon PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.681 orang, berkurang menjadi 3.633 orang. “Karena ada yang berhenti, meninggal, mengundurkan diri,”imbuhnya.

Sebelum tim Badan Kepegawaian Daerah dan pengembangan SDM (BKD dan PSDM) menyelesaikan menginput data ribuan non ASN dalam sehari. Hasil input data ini pun sudah diusulkan ke BKN dan diterima oleh pihak terkait. Selanjutnya, Non-ASN pun diminta untuk segera menyiapkan persyaratan dalam waktu yang telah dijadwalkan. (her)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO