Mataram (Suara NTB) – Tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu (30/9/2025) akan segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid pada Minggu (14/12/2025) menyebutkan, tiga tersangka yang akan segera menjalani persidangan itu antara lain berinisial IQ, J, dan AAS.
“InsyaAllah bila tidak ada kendala hari Kamis, 18 Desember 2025 sidang pertama,” lanjutnya.
Harun menjelaskan, pihaknya sebelumnya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Mataram pada 24 November 2025 lalu. “Ketiga tersangka kini menjadi tahanan kota,” kata Harun.
Meskipun telah melimpahkan tiga tersangka ke Pengadilan, Harun mengaku pihaknya belum menyatakan lengkap terhadap berkas perkara lima tersangka lainnya.
“Lima tersangka lain belum lengkap (P-21),” tandasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 tersangka pada kasus dugaan perusakan DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu (30/9/2025) itu. Rinciannya, 3 orang berinisial IP, J, RG merupakan masyarakat biasa atau pekerja swasta. 5 orang dengan inisial AAS, JE, MF, AR, IQ merupakan mahasiswa. Sedangkan 4 orang, yakni DIH, AZA, MM, dan MAH masih di usia anak.
Terhadap tersangka anak, polisi kini telah menyelesaikan perkara melalui sidang diversi yang melibatkan pihak kepolisian serta sejumlah lembaga terkait. Diversi merupakan penyelesaian kasus pidana anak di luar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan, bukan hukuman.
Di tahap penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan untuk perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain, dua buah digital video recorder (DVR) CCTV, batu dan pecahan batako, pecahan kaca, kayu bekas terbakar. Tiang lampu taman, besi penyangga gerbang, dan flashdisk berisi rekaman video saat perusakan dan penjarahan terjadi.
Sejumlah barang bukti sempat dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Bali untuk mengetahui penyebab utama kebakaran.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa terkait pembakaran berasal dari 14 orang satpam gedung, Bagian (Kabag) Umum dan Sekretaris DPRD NTB
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP. (mit)


