spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADaftarkan Sertifikat IG Kopi Robusta

Daftarkan Sertifikat IG Kopi Robusta

BUDI DAYA kopi robusta di tingkat petani di Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan didaftarkan sertifikat Indikasi Geografis-nya (IG) ke Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah NTB, dalam waktu dekat. Sertifikasi ini bertujuan untuk memberi identitas pada produk kopi robusta yang dihasilkan, di mana rata-rata kopi dibudidayakan di kawasan hutan lereng Gunung Rinjani.

Untuk diketahui, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, S.Pt., Jumat (12/12/2025) mengungkapkan, permohonan Sertifikat IG Kopi Robusta Rinjani KLU dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai ekonomi, dan menjamin identitas serta keaslian kualitas produk kopi robusta yang dihasilkan petani KLU.

Sertifikat ini menegaskan bahwa produk kopi nantinya memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik unik yang berasal dari lokasi geografis yakni sebelah Barat dan Barat Daya Gunung Rinjani.

“Lombok Utara memiliki sekitar 1.400 hektar lahan kopi Robusta, mayoritas berada di wilayah lereng Rinjani. Luasan tersebut menjadi dasar kuat perlunya perlindungan hukum terhadap produk kopi lokal,” tegas Tresnahadi.

Dikatakan, adanya Sertifikat IG nantinya, konsumen dalam negeri dan maupun pelaku usaha ekspor impor kopi KLU tidak perlu ragu dengan kualitas dan keaslian kopi. Kepastian hukum produk ini juga menjadi garansi value added di mana produk lokal memiliki daya saing karena karakteristik wilayah produksi.

“Dengan IG, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI. Identitasnya terlindungi, sehingga pemasarannya lebih terjamin,” tambahnya.

Dikatakan Tresnahadi, proses pendaftaran Sertifikat IG Kopi Lombok Utara, tengah dalam proses. Dalam rapat yang melibatkan dinas, pengusaha dan perwakilan petani kopi beberapa waktu lalu, syarat pengajuan masih harus dilengkapi. Namun demikian, Pemda melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan akan mengajukan pendaftaran IG lebih awal.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen persyaratan yang akan dilengkapi meliputi, deskripsi produk IG, struktur organisasi MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis), serta sejumlah administrasi lainnya. Secara umum, kata dia, dokumen-dokumen tersebut mendekati lengkap. Hanya detail kecil termasuk menyangkut MPIG, dimana strukturnya harus tercatat dan diakuis oleh SK Bupati. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO