spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATLanggar Disiplin, Dua ASN KSB Terancam Dipecat

Langgar Disiplin, Dua ASN KSB Terancam Dipecat

Taliwang (Suara NTB) – Tindak indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih saja terjadi. Terbukti, tahun ini ada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah diproses usulan pemecatannya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Sekarang ini ada dua orang yang sedang kita proses untuk dilakukan pemecatan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi.

Proses pemecatan terhadap kedua oknum PNS itu sudah mencapai fase akhir. Sebelumnya Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dimana hasilnya mereka terbukti bersalah. Mulyadi menyebut, selanjutnya, hasil pemeriksaan Inspketorat tersebut telah pihaknya ajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek).

“Peresmian pemecatannya tinggal tunggu Pertek BKN. Jadi kemungkinan mereka baru resmi dipecat pada tahun depan,” cetus Mulyadi.

Selanjutnya Mulyadi menyebut tindak indisipliner kedua oknum PNS itu adalah meninggalkan tugasnya. Selama kurun waktu tertentu kedua oknum PNS tersebut tidak pernah masuk kerja. Padahal ketentuannya, selama 10 hari tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan, sanksi pemecatan dapat dijatuhkan.

Sebelum pemberian sanksi pemecatan, berbagai upaya pun sudah dilakukan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap kedua oknum ASN ini. Namun mereka nampaknya tetap lebih memilih untuk tetap dipecat. “Pembinaan internal oleh instansi tempat kerjanya sudah dilakukan. Tapi itu tidak diindahkan. Makanya keputusan terakhir mereka kita pecat,” sambung Mulyadi.

Selanjutnya Mulyadi menyebut, tindak indisipliner ASN tidak saja kali ini terjadi. Awal tahun 2025 ini ada seorang PNS yang juga sudah lebih dahulu dilakukan pemecatan dengan kasus yang sama. “Kasusnya tahun 2024 tapi peresmian pemecatannya tahun 2025. Kasusnya juga sama malas masuk kantor,” tukasnya.

Berdasarkan data BKPSDM KSB, pemecatan terhadap PNS juga pernah dilakukan Pemda KSB di tahun 2023 lalu. Saat itu ada tiga orang PNS yang terpaksa dilakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH). Mereka saat itu masing-masing bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora), Kantor Camat Seteluk dan satu orang lagi merupakan guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Taliwang. (bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO