Bima (suarantb.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten mencatat hasil menonjol selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025. Operasi yang digelar sejak awal Desember tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu mencapai puluhan gram serta belasan orang terduga pelaku yang diamankan.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu Fardiansyah, memaparkan bahwa dalam Operasi Antik Rinjani 2025 pihaknya melakukan penindakan terhadap dua kategori perkara, yakni Target Operasi (TO) dan Non-Target Operasi (Non-TO). Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan total 13 orang terduga pelaku.
“Dalam operasi ini kami menangani dua TO dan enam Non-TO. Dari seluruh rangkaian penindakan, total 13 orang kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 74,57 gram serta uang tunai Rp9.890.000,” jelas Iptu Fardiansyah, Senin (15/12/2025).
Ia merinci, penindakan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bima dengan waktu yang berbeda. Pada 2 Desember 2025, polisi mengamankan dua orang berinisial AS dan MA di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, dengan barang bukti sabu seberat 47,16 gram dan uang tunai Rp8.770.000. Sehari kemudian, satu TO berinisial AR diamankan di Desa Tente, Kecamatan Woha, dengan sabu seberat 1,66 gram.
“Penindakan juga berlangsung di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, pada 5 Desember 2025, dengan mengamankan empat Non-TO dan barang bukti sabu 0,20 gram. Selanjutnya, polisi mengamankan SR dan ZR di Desa Rato, Kecamatan Bolo, dengan total barang bukti sabu 1,03 gram. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan TO di Jalan Lintas Talabiu–Dore, Kecamatan Woha, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 22,48 gram,” paparnya.
Puncak operasi terjadi pada 11 Desember 2025 dini hari. Polres Bima Kabupaten berkoordinasi dengan Kompi Brimob Batalyon C Satbrimob Polda NTB dan melibatkan sekitar 100 personel untuk menggerebek tiga titik kampung rawan narkoba. “Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang di Desa Cenggu dengan barang bukti sabu seberat 3,5 gram,” sebutnya.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo, menegaskan bahwa hasil operasi ini menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius. Ia mengaku prihatin karena meskipun penindakan terus dilakukan, aktivitas narkoba masih ditemukan di tengah masyarakat.
“Kami kadang merasa miris. Sampai detik ini kita tindak dan kita bungkam, tapi masih saja ada. Karena itu kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat, terutama informasi dari desa-desa atau lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas narkoba. Jika mengetahui, segera laporkan. Jangan pernah mendekati narkoba, karena kami akan melawan dengan tegas,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan Operasi Antik Rinjani 2024, capaian tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2024, Polres Bima Kabupaten mencatat tujuh kasus dengan tujuh orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 11,64 gram. Sementara pada 2025, jumlah kasus meningkat menjadi delapan, dengan 13 orang diamankan dan barang bukti melonjak drastis menjadi 74,57 gram. (hir)


