spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaNTBBIMAPemkab Bima Bantah Isu Penggagalan 5.000 NIP PPPK Paruh Waktu

Pemkab Bima Bantah Isu Penggagalan 5.000 NIP PPPK Paruh Waktu

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima membantah keras isu yang menyebutkan adanya penggagalan penerbitan sekitar 5.000 Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Isu tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak bersumber dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian.

Isu ini ramai beredar di media sosial. Dengan narasi bahwa Pemkab Bima melakukan penggagalan penerbitan sekitar 5.000 NIP PPPK Paruh Waktu. Disebutkan pula bahwa hal tersebut terjadi karena dugaan banyaknya temuan di setiap instansi terkait praktik tidak prosedural untuk bisa mengikuti tes PPPK 2025. Dampaknya, disebutkan bahwa peserta kategori R4 tidak lagi diterbitkan NIP. Selain itu adanya penarikan kembali peserta yang telah masuk dalam database, baik dari kategori K2 maupun R3.

Menanggapi isu tersebut, Bupati Bima melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si., menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di tengah masyarakat tidak dapat dijadikan rujukan resmi.

“Sumber informasi itu bukan berasal dari instansi yang berwenang menangani kepegawaian. Karena itu, isu penggagalan penerbitan NIP PPPK tidak bisa dijadikan acuan,” tegasnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Senin (15/12).

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan Pemkab Bima yang menggagalkan penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu sebagaimana yang dispekulasikan. Justru sebaliknya, pemerintah daerah sedang berupaya menyelesaikan seluruh proses penetapan NI sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat Kabupaten Bima tengah mengupayakan agar penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan pada Desember 2025. Dengan demikian, pada Januari 2026 sudah dapat dilakukan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada 14.077 tenaga honorer.

Pemkab Bima Angkat 14.077 PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya, Pemkab Bima telah mengumumkan pengangkatan 14.077 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer, bukan langkah politis jangka pendek. “Mereka sudah lama bekerja dan mengabdi. Pemerintah berkewajiban memberikan kepastian status sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Irfan juga menekankan bahwa seluruh pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu ditanggung melalui APBD Kabupaten Bima sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. Pemkab Bima mengimbau masyarakat, khususnya tenaga honorer, agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.

Pemerintah daerah meminta semua pihak menunggu informasi resmi dari instansi berwenang. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegelisahan dan kesimpangsiuran di tengah proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. (hir)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO