Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memberikan atensi khusus terhadap 500 hektare kawasan kumuh untuk ditangani di tahun 2026 terutama di dalam Kota Sumbawa.
“Penataan kawasan kumuh Jempol sudah dilakukan tahun ini (2025) yang berlanjut ke Pantai Goa dan kita upayakan mulai dilakukan awal tahun 2026,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, kepada wartawan, pekan kemarin.
Bupati Jarot pun meyakinkan, penanganan terhadap kawasan kumuh ini akan dilakukan secara bertahap ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal itu dilakukan menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara yang terbatas dan tidak mungkin ditangani melalui APBD.
“Sekarang sudah mulai Jempol kita usulkan lagi ke pantai Goa baru ke wilayah lainnya. Tetapi kami berkomitmen untuk mengurangi jumlah kawasan kumuh yang ada,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, saat ini pemerintah tengah melakukan ekspose awal penyusunan Detail Engineering Desain (DED) terkait penanganan Pantai Goa. Penyusunan DED ini menjadi salah satu dokumen penting kelengkapan Readiness Criteria (RC) dalam pelaksanaan penataan kawasan tersebut.
“Penyusunan DED dan RC ini terus berproses dan menjadi salah satu dokumen penting agar kita bisa mendapatkan anggaran dari Pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan terhadap kawasan itu dihajatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar serta mengurangi jumlah kawasan kumuh. Karena nantinya pemerintah akan membuat pedestrian (akses pejalan kaki) dan tidak boleh ada kendaraan melintas.
“Kita siapkan pedestrian agar kendaraan tidak lalu lalang, sehingga masyarakat bisa menyiapkan Produk UMKM di sepanjang jalan itu,” tukasnya. (ils)



