spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMHasil Audit Rampung, Inspektorat Pastikan Tidak Ada Honorer Fiktif

Hasil Audit Rampung, Inspektorat Pastikan Tidak Ada Honorer Fiktif

Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram telah merampungkan hasil audit terhadap 655 tenaga penunjang kegiatan di lingkup Pemkot Mataram. Laporan hasil pemeriksaan segera diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian. Auditor pengawas internal pemerintah memastikan tidak ada honorer fiktif.

Pelaksana tugas (Plt.) Inspektur Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, untuk memberikan penjelasan tentang temuan di lapangan. Pihaknya memiliki pandangan sama bahwa dipastikan proses pengangkatan tenaga honorer sesuai prosedur atau tidak ada yang fiktif.

“Kami tidak bisa mengekspose secara detail, tetapi hasilnya tidak ada honorer fiktif,” terangnya ditemui di ruang kerjanya pada, Selasa (16/12/2025).

Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke sekretaris daerah untuk disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian. Keputusan selanjutnya kata Nelly, menjadi kewenangan atau hak prerogative dari kepala daerah. “Kita akan berikan juga LHP ke OPD. Semua obrik diserahkan ke Pak Sekda untuk dilaporkan ke Pak Wali,” ujarnya.

Keberlanjutan dari 655 tenaga honorer non database sambung Nelly, juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mataram,sangat tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia mempersilahkan kabupaten/kota maupun provinsi, memperpanjang kontrak tenaga honorer non database selama memiliki likuiditas keuangan atau anggaran daerah mencukupi. “Kalau itu tergantung dari kemampuan keuangan untuk membayar hak-hak dari pegawai honorer,” tegasnya.

Bagaimana dengan honorer yang memiliki kinerja rendah atau tidak baik? Menurut dia, perpanjangan kontrak honorer tergantung dari penilaian pimpinan organisasi perangkat daerah. Pengusulan perpanjangan kontrak harus ada surat pernyataan dari pimpinan OPD. Apabila kinerja buruk maka kontrak bisa tidak diperpanjang.

“Perpanjangan kontrak kan berdasarkan penilaian dari pimpinan OPD. Kalau dinilai baik maka akan diusulkan. Kalau kinerjanya tidak baik tidak mungkin diperpanjang,” terangnya.

Mantan Kepala BKPSDM Kota Mataram kembali menegaskan, proses pengangkatan dan penggajian honorer sesuai peraturan perundang-undangan serta mengikuti mekanisme yang ada. (cem)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO