Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, menyita sedikitnya 17,86 gram sabu selama 14 hari pelaksanaan operasi antik gatarin tahun 2025. Polres Sumbawa juga mengamankan tujuh orang tersangka.
“Jadi, selama operasi antik ada tujuh laporan polisi dengan tujuh orang tersangka, empat orang di antaranya merupakan target operasi (TO) dan sisanya merupakan pengembangan,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Jika dihitung jumlah barang yang disita (sabu) dikalikan Rp1,5 juta per gramnya, maka ada sekitar Rp25 juta uang yang beredar di bisnis tersebut. Jika dihitung kembali dengan 1 gram digunakan oleh 10 orang maka ada 25.000 orang yang berhasil diselamatkan dari pusaran narkoba.
“Kami tidak berhenti di operasi antik saja, kasus narkoba tetap menjadi atensi kami. Kami juga berkomitmen untuk berupaya memutus mata rantai peredaran barang haram itu,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menekan peredaran narkoba di Sumbawa. Sebab berdasarkan hasil pengungkapan, peredaran narkoba sudah menyasar seluruh kecamatan karena tidak hanya di wilayah Barat dan timur barang tersebut beredar.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri dalam menekan peredaran gelap narkoba, melainkan harus secara bersama-sama. Apalagi dari 7 orang tersangka yang kita tangkap rata-rata mereka merupakan usia produktif,” tambahnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kapolres berharap peran serta aktif dari BNNK, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat meminimalisir peredaran narkoba sejak dini, demi menciptakan generasi muda Sumbawa yang lebih baik.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk berperan dalam menekan kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbawa. Karena kepolisian tidak bisa bekerja sendiri,” tukasnya. (ils)

