spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPer 1 Desember 2025, Kontrak 1.632 Non-ASN Lobar Diputus

Per 1 Desember 2025, Kontrak 1.632 Non-ASN Lobar Diputus

Giri Menang (Suara NTB) – Saat teman-temannya diusulkan sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, 1.632 non-ASN yang tidak masuk database harus menelan pil pahit. Karena per tanggal 31 Desember 2025 lalu, mereka diputus kontrak, sesuai Surat Edaran (SE) Pemkab Lobar.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi tertanggal 29 Oktober 2025 dengan nomor 800/343/BKD-PSDM/2025 merupakan penegasan Pemutusan Kontrak Kerja Non ASN yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengacu pada surat sebelumnya Nomor 800/301/BKD- PSDM/2025 tanggal 15 September 2025 tentang pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Lobar.

Beberapa non-ASN yang diputus kontrak mengaku sangat sedih dan shock. Non-ASN Lobar inisial E dan L mengaku, 11 orang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya mengabdi diputus kontrak.

Ia mengaku sudah bekerja selama empat tahun. Begitu tahu dirinya diputus kontrak, mereka mengaku shock dan sedih. Namun mereka menerima keputusan itu, meski dengan berat hati. “Mau tidak mau kami terima (pemutusan kontrak), karena sudah ada keputusan dari pusat, kalau yang tidak masuk database BKN itu mau tidak mau diputus kontrak,” katanya.

Menurutnya, berbeda dengan orang yang punya skill dan basis bisnis, tentu tidak terpengaruh diputus kontrak. Sedangan ia dan temannya tidak punya basis itu, sehingga ketika dirumahkan sangat tertekan dan sedih.

Mereka menyadari jika ketentuan tak berpihak, karena mereka masuk data daerah, namun tidak masuk database BKN. Hal itu menyebabkan mereka tidak bisa masuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun mereka menerima keputusan itu meski dengan berat hati.

Hal senada disampaikan L, ia menangis begitu diputus kontrak. “Ya sedih sekali,” tutur perempuan asal Kediri ini. Terakhir ia bekerja di bagian operator dan juga terbiasa dengan IT.

Setelah diputus kontrak, pekerjaan dan honor bulanan pun hilang. Sebulan biasanya ia menerima gaji beda-beda per OPD. Khusus di dinasnya, honor yang diterima Rp900 ribu. “Otomatis itu hilang,” imbuhnya. Namun demikian ia sendiri tetap berharap agar bisa diterima bekerja untuk mengganti pekerjaannya sebagai non-ASN Lobar yang telah hilang.

Sementara sejumlah calon PPPK Paruh Waktu mengaku sangat antusias dan gembira dibukanya sistem ini. Seperti diungkapkan Diah Pitaloka, salah satu Calon PPPK Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Lobar, mengaku lega. Sebab dirinya mengabdi lebih dari 13 tahun, sebelumnya sempat diselimuti kekhawatiran terkait ketidakjelasan nasib Non-ASN di tengah berbagai pemberitaan.

Kecemasan semakin besar mengingat sejumlah kabupaten/kota lain telah lebih dulu mengusulkan pengangkatan PPPK PW. Sementara Lobar sempat disebut belum tercantum dalam data BKN.

“Sempat khawatir, belum berita yang macam-macam, belum lagi yang bilang usulan sudah telat karena Lobar belum ada di data BKN. Cuma kami tetap percaya sama pemerintah daerah,” ujar wanita berkacamata itu, menyampaikan rasa syukur atas perhatian yang kini diberikan Pemkab Lobar.

Hal serupa diungkapkan oleh Sahrani. Ia sangat bersyukur dan memastikan bahwa kelengkapan berkas telah dipersiapkan matang, bahkan dengan bantuan sang suami yang masa pengabdiannya lebih lama.“Suami saya lebih lama mengabdi dari saya,” singkatnya, menegaskan betapa pentingnya momen ini bagi keluarga mereka. (her)

L

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO