spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMAkan Berdampak terhadap Pelayanan Publik

Akan Berdampak terhadap Pelayanan Publik

BELUM adanya kepastian dari pemerintah pusat terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 menuai keprihatinan. Pemerintah Kota Mataram disebut membutuhkan sekitar 12.000 formasi aparatur sipil negara (ASN), terutama untuk mengisi jabatan tenaga teknis guna menunjang pelayanan publik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, S.H., menyatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius apabila berlarut-larut tanpa kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat. Menurutnya, ketidakpastian pengadaan CPNS berbanding terbalik dengan tingginya kebutuhan daerah terhadap sumber daya manusia aparatur.

“Tentu kita prihatin dengan kondisi ini, di mana antara kebutuhan daerah dengan kepastian dari pusat untuk pengadaan formasi CPNS belum jelas. Kami berharap kondisi ini tidak berlarut-larut karena tentu akan berdampak terhadap pelayanan publik di daerah,” ujar Wardana kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/12/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, angka kebutuhan 12.000 ASN harus dilihat secara objektif dari dua dimensi, baik positif maupun negatif. Dari sisi positif, lanjutnya, pembukaan formasi ASN dalam jumlah besar berpotensi memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. “Angka sebanyak itu tentu akan membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan,” katanya.

Namun di sisi lain, ia mengingatkan adanya konsekuensi fiskal yang tidak ringan apabila kebutuhan tersebut dipenuhi tanpa perhitungan matang. Penambahan ASN dalam jumlah besar akan berdampak langsung terhadap struktur belanja daerah, khususnya belanja pegawai.

“Dengan adanya tambahan ASN sebanyak itu tentu berdampak terhadap kualitas belanja APBD kita, di mana belanja pegawai akan semakin dominan. Saat ini saja belanja pegawai Kota Mataram sudah mencapai kurang lebih 42 persen,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Oleh karena itu, Komisi I meminta Pemkot Mataram untuk lebih proaktif dalam menyikapi persoalan ini. Salah satunya dengan menyampaikan presentasi resmi kepada pemerintah pusat yang disertai upaya lobi terkait kebutuhan riil daerah terhadap tenaga teknis.

“Kita meminta Pemkot untuk menyampaikan presentasi yang dibarengi dengan lobi-lobi ke pusat terkait kebutuhan daerah akan tenaga teknis, agar pelayanan publik di Kota Mataram tetap terjamin dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I juga berencana meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram untuk memberikan paparan komprehensif mengenai peta kebutuhan ASN. Paparan tersebut dinilai penting sebagai dasar perencanaan kebijakan kepegawaian yang rasional dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kita akan minta BKPSDM untuk memberikan paparan terkait peta kebutuhan ASN di Kota Mataram, sehingga semua kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data dan kebutuhan riil,” pungkasnya. (fit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO