spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIBPKP NTB Periksa Kepala BPN Lombok Tengah Terkait Audit Pembelian Lahan Samota

BPKP NTB Periksa Kepala BPN Lombok Tengah Terkait Audit Pembelian Lahan Samota

Mataram (suarantb.com) – Kepala Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (17/12/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan Subhan oleh BPKP NTB untuk proses audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) itu. “Sama seperti pemeriksaan Ali BD kemarin,” kata dia.

Zulkifli menjelaskan, Subhan diperiksa dalam perkara ini dalam jabatan sebelumnya sebagai Kepala BPN Sumbawa. Sebelumnya penyidik bidang Pidsus Kejati NTB juga pernah memeriksa Subhan dalam proses penyidikan.

Asisten Pidsus Kejati NTB itu belum dapat membeberkan apakah pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini. “Bisa berkembang kalau itu, nanti, belum bisa jawab,” tandasnya.

Sebelumnya pada Senin (15/12/2025), Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD juga menjalani pemeriksaan di Kejati NTB oleh pihak BPKP untuk proses audit kerugian negara.

Ali yang ditemui wartawan saat itu mengaku proses jual beli lahan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Lebih lanjut, lahan miliknya yang dibeli pemerintah daerah seluas 70 hektare itu dibayar Rp52 miliar.

Ali mengungkapkan bahwa lahan miliknya dijual dengan harga bervariasi, antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per hektare.

Pembayaran lahan tersebut dilakukan dengan sistem konsinyasi (penitipan pembayaran di pengadilan). Proses jual beli lahan berurusan langsung dengan Pemkab Sumbawa. Dalam hal ini yang bertanda tangan adalah Bupati Sumbawa saat ini, Mahmud Abdullah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO