Giri Menang (suarantb.com) – Belasan tenaga honorer yang melakukan pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Lobar pada Rabu (17/12/2025).
Mereka meminta penjelasan langsung dari pihak Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin terkait pemberkasan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Belasan orang ini merupakan guru honorer dan tenaga teknis yang berasal dari berbagai sekolah dan OPD di Pemkab Lobar.
Salah satu perwakilan guru non-ASN, Sarjan menuturkan kedatangan mereka ke BKD dan PSDM untuk mempertanyakan kenapa berkas syarat PPPK yang sudah mereka lengkapi dan upload TMS. “Kami datang untuk meminta penjelasan langsung dari pihak BKD terkait status kami yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” katanya.
Ia bersama belasan pegawai honorer tersebut, masuk dalam 3.681 non ASN yang sudah diinput oleh BKD dan PSDM Lobar untuk mengikuti seleksi dan kelengkapan berkas pengusulan PPPK Paruh Waktu Lobar. Namun setelah mereka melengkapi semua berkas syarat yang diminta mulai dari SKCK, Keterangan Sehat, kemungkinan berkas administrasi lainnya sudah dipenuhi semua, namun setelah dilakukan upload sistem BKN berkas yang sudah diajukan tidak memenuhi syarat. “Ini yang kami pertanyakan kenapa bisa seperti itu? Padahal semua sudah kami lengkapi,” tanya Sarjan.
Bahkan tahun ini merupakan tahun ke empat kalinya dia ikut tes PPPK, namun tumben pada tahun ini berkas yang diunggah tidak memenuhi syarat administrasi. “Saya sudah empat kali ikut, tapi cuma tahun ini seperti ini, kok bisa TMS?” tanyanya lagi.
Guru di SDN 6 Buwun Mas Sekotong ini menambahkan, kedatangan mereka ingin mendapatkan data yang valid dan menghindari kesimpangansiuran terkait alasan ketidaklulusan tersebut. Karena meski para guru merasa sudah melengkapi semua berkas secara digital (upload), sistem tetap menyatakan mereka TMS dengan alasan.
Bahkan banyak dari mereka yang sudah mengikuti tes berkali-kali (sejak tahun 2022), namun tetap terkendala di tahap administrasi. “Jika tidak ada kejelasan atau solusi dari BKD, para guru menyatakan akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk menuntut hak mereka,” ujarnya.
Kepala BKDPSDM Lobar Jamaludin, menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan meminta kepada masing-masing mereka untuk menulis nama, NIK, KTP dan permasalahan yang dihadapinya,nanti BKD akan melakukan upaya agar bisa dilakukan perubahan saat dibuka masa sanggah setelah pengumuman lulus administrasi
Sementara itu Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini menegaskan terkait masalah TMS para peserta PPPK ini merupakan tanggung jawab personal masing-masing pelamar saat mengunggah dokumen ke sistem. “Itu tanggung jawab masing-masing personal saat unggah berkas,” katanya.
Pemerintah daerah telah memperjuangkan formasi yang cukup besar, ketika sudah diusulkan maka Pemda tidak dapat mengintervensi sistem jika terjadi kesalahan input data oleh individu, karena setiap pelamar memiliki akun pribadi masing-masing.” Kami sudah perjuangkan dengan angka yang cukup besar kami tidak bisa intervensi karena ini sistem,” tutupnya. (her)

