Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB meminta seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mutasi agar tetap tenang menyusul isu instruksi untuk kembali ke penempatan awal. Dinas Dikbud masih mengusahakan agar guru PPPK tidak diminta kembali ke tempat awal.
Sebelumnya, Pemprov NTB meminta Dinas Dikbud NTB untuk mengembalikan, seluruh guru berstatus PPPK yang bertugas pada unit kerja tempat mereka pertama kali diangkat.
Penegasan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 800.5.1.3/4852/BKD/2025 tertanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal.
Selain itu, pada Pasal 59, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN juga tidak memperbolehkan PPPK mengajukan pindah ke instansi lain. Apabila tetap ingin pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Sekdis Dikbud NTB, Arifin, pada Selasa (16/12/2025), mengatakan, kebijakan ini bukan berasal dari Pemprov NTB melainkan dari pusat. Oleh karena itu, untuk memastikan 817 guru PPPK tidak diminta pindah lagi, pihaknya harus berkomunikasi dengan Kemen PAN-RB. “Kalau mendapatkan izin dari Kemen PAN-RB ndak usah balik ya alhamdulillah,” ujarnya.
Arifin menjelaskan, jika guru PPPK ini diminta kembali ke tempat semula akan menimbulkan sejumlah masalah. Seperti ketersediaan jam mengajar dan persoalan jarak tempat kerja dengan rumah.
Dengan sejumlah persoalan tersebut, Dikbud bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus berupaya merayu pusat agar PPPK yang sudah mutasi ini tidak kembali ke tempat awal.
“Insyaallah BKD sedang berupaya bersama Dikbud juga untuk memohon kepada Kemen PAN-RB untuk memberikan petunjuk dan persetujuan atas permintaan kami, supaya PPPK tetap di tempat,” tuturnya.
Oleh karena itu, Dikbud NTB meminta kepada seluruh guru PPPK di NTB untuk tetap tenang sembari menunggu keputusan pusat.
“Sudah kami sampaikan tadi ke Kepala Sekolah, tolong memberikan ketenangan kepada teman-teman di bawah itu jangan dulu ribut-ribut sembari menunggu ini (keputusan),” tandasnya. (sib)

