Mataram (suarantb.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan eksepsi atau keberatan enam terdakwa kasus dugaan perusakan Mapolda NTB saat unjuk rasa Sabtu (31/8/2025).
Dalam sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025) itu, Rosihan Luthfi selaku hakim ketua mengatakan, eksepsi dari terdakwa diterima dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10 Eoh.2/10/2025 tanggal 12 Nopember 2025 batal demi hukum,” ucap Luthfi dalam amar putusannya.
Hakim juga memerintahkan mengembalikan berkas perkara enam terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” tutupnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Heru Sandika Triyana mewakili JPU mengaku harus menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim untuk dapat memutuskan upaya hukum selanjutnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Perusakan Mapolda NTB Tunggu Langkah JPU
Sementara itu, kuasa hukum keenam terdakwa, Andre Safutra menyoroti poin yang menjadi pertimbangan besar majelis hakim menerima eksepsi pihaknya.
“Ada salah satu terdakwa yang tidak ada namanya di dakwaan. Itu yang jadi intinya lah hakim menerima eksepsi dari penasihat hukum,” jelasnya.
Dia mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu langkah yang akan ditempuh JPU mengenai hasil putusan sela itu.
“Kita akan melihat apakah jaksa menerima atau keberatan terkait itu. Terkait putusan sela yang tadi hakim putuskan,” ucap Andre.
Bila nantinya jaksa mengajukan keberatan terhadap putusan majelis hakim, pihaknya perlu meneliti dalam hal apa saja poin keberatan tersebut. “Jadi belum selesai sampai di sini,” tandasnya
Sebagai informasi, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan Mapolda NTB ini. Rinciannya, empat (L, MI, M, dan AN) merupakan mahasiswa. FA dan LA masyarakat biasa. Polisi menyangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 460 KUHP.
Di tahap penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa barang-barang yang diduga digunakan dalam perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.
Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan antara lain, gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda NTB, hingga papan lampu nama di depan gedung. Akibat peristiwa tersebut, Mapolda NTB mengklaim mengalami kerugian Rp280 juta. (mit)


