spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaNTBHari Kedua Rakordal Kinerja, Kakanwil Kemenkum NTB Pimpin Komisi 4 Bahas Pembentukan...

Hari Kedua Rakordal Kinerja, Kakanwil Kemenkum NTB Pimpin Komisi 4 Bahas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah

Jakarta (suarantb.com) – Memasuki hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Kinerja Semester II di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, dipercaya memimpin Komisi 4 yang secara khusus membahas pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayah. Kegiatan Rakordal ini berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025..

Rakordal Kinerja Semester II Tahun 2025 ini merupakan forum strategis bagi jajaran Kementerian Hukum untuk melakukan evaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi berbagai permasalahan, serta merumuskan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya. Dalam forum tersebut, peserta dibagi ke dalam beberapa komisi sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.

Selain Komisi 4, Rakordal juga membentuk sejumlah komisi lainnya. Komisi 3 yang membahas kekayaan intelektual diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita. Komisi 5 yang membahas pembinaan hukum diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Sementara itu, Komisi 1 yang membahas dukungan manajemen diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum NTB, M. Amin Imran. Adapun Komisi 2 membahas administrasi hukum umum dan Komisi 6 membahas pelaksana teknis.

Di hadapan peserta Komisi 4, I Gusti Putu Milawati menyampaikan sejumlah isu strategis dan permasalahan yang masih dihadapi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Beberapa di antaranya adalah upaya peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan, penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi General di lingkungan Kementerian Hukum, serta optimalisasi fasilitasi perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan daerah di wilayah.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah dengan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan regulasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pengharmonisasian, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya taat asas, tetapi juga memiliki daya guna dan daya laku di masyarakat.

Melalui pembahasan mendalam di masing-masing komisi, Rakordal Kinerja Semester II Tahun 2025 diharapkan mampu menghasilkan evaluasi kinerja yang komprehensif sekaligus merumuskan rekomendasi strategis sebagai dasar percepatan pelaksanaan rencana aksi Tahun 2026, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan layanan hukum yang semakin berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. (r/*)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO