spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEIjazah Bermasalah, 10 Calon PPPK Paruh Waktu NTB Terancam Tak Terima SK

Ijazah Bermasalah, 10 Calon PPPK Paruh Waktu NTB Terancam Tak Terima SK

Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 10 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu NTB terancam tak dapat terima Surat Keputusan (SK). Hal ini karena adanya permasalahan dalam verifikasi ijazah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., mengatakan, sebenarnya ada 15 orang yang terancam tidak mendapatkan SK pengangkatan pegawai. Namun, dalam waktu dekat sekitar lima orang akan sempurna data-datanya. Sementara sisanya masih bermasalah.

“Dari 15 itu mungkin sekitar lima akan sempurna dalam waktu dekat. Sementara 10 itu ada kendala terkait dengan autentifikasi bahan-bahannya,” ujarnya, Rabu, 17 Desember 2025.

Berdasarkan temuan pusat, terdapat permasalahan pada dokumen ijazah, yang sebagian besar menjadi alasan tertundanya penerbitan SK. “15 orang dalam kondisi bahan tidak sempurna. Salah satunya ijazah. Ijazahnya tidak dapat diidentifikasi sebagai sesuatu yang benar,” lanjutnya.

Apabila persyaratan administrasi itu tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan berpotensi tidak menerima SK. Namun, pemerintah daerah masih memberi ruang penyelesaian hingga akhir tahun, dengan harapan kendala administrasi tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kalau syaratnya tidak terpenuhi, tentu tidak bisa dilanjutkan. Tapi penyelesaiannya kita tunggu sampai akhir tahun, mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.

Kendati demikian, Tri mengaku Pemprov NTB tetap bersyukur karena secara keseluruhan proses berjalan lancar. Dari ribuan usulan PPPK Paruh Waktu yang diajukan, hanya tersisa 15 orang yang masih dalam proses penyelesaian administrasi. “Yang pasti kita bersyukur, dari 9.416 usulan itu hanya tersisa 15 orang,” katanya.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu NTB Pada 23 Desember

Pemprov NTB akan melantik sejumlah 9.416 dari total usulan 9.466 PPPK Paruh Waktu NTB pada 23 Desember mendatang. Dari total 9.416 tersebut, masih ada 15 yang bermasalah, sehingga Pemprov NTB kemungkinan akan melantik sekitar 9.406 orang.

Hal ini karena 50 calon lainnya tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), 15 orang bermasalah administrasi, namun dalam waktu dekat persyaratan lima orang lainnya akan sempurna.

Rencananya, pelantikan tidak akan langsung dilakukan terhadap 9000an PPPK Paruh Waktu tersebut. Tri mengaku akan mengundang perwakilan sebab beberapa calon berada di luar daerah. Sehingga untuk tidak mengganggu pelayanan, dipilihlah rencana melantik perwakilan saja.

Gaji PPPK Paruh Waktu NTB Sesuai dengan Gaji saat Menjadi Honorer

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim mengatakan, gaji PPPK Paruh Waktu NTB sesuai dengan nominal yang diterima saat masih menjadi tenaga kontrak. “Yang penting sama dengan yang diterima. Ada yang dapat Rp2 juta, ada yang dapat Rp2 juta sekian, maksimal UMP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan besaran gaji tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah juga tetap memprioritaskan belanja pelayanan publik dalam penyusunan anggaran.

“Kan kita lihat kondisi keuangan daerah. Kita lihat belanja pelayanan publik yang dikedepankan,” lanjutnya.

Terkait keberlanjutan pembayaran gaji, Nursalim memastikan anggaran penggajian PPPK telah dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian, skema pembayaran gaji ke depan tidak akan keluar dari kerangka anggaran yang sudah ditetapkan. “Untuk peningkatan pendapatan persentase, gaji kan sudah jelas masuk dalam APBD,” katanya.

Saat ini, besaran penghasilan yang diterima pegawai bervariasi. Sebagian menerima gaji sekitar Rp2,1 juta Rp2,2 juta, bahkan ada juga yang masih mendapatkan Rp1,koma per bulan. Angka tersebut menjadi salah satu acuan dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu ke depan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik. (era)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO