Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana menjadikan rumah dinas (rumdis) sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru. Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, tercatat sebanyak 215 unit rumah dinas milik pemerintah kota akan disewakan, dengan mayoritas merupakan rumah dinas guru.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan bahwa regulasi terkait penyewaan rumah dinas sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Namun demikian, penetapan tarif sewa per unit masih menunggu pembahasan dan persetujuan pimpinan daerah.
“Regulasinya sudah ada. Untuk tarif, secara teknis perhitungan berdasarkan ukuran meter persegi sudah disiapkan. Tinggal kami laporkan dan koordinasikan dengan Pak Wali,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Alwan menjelaskan, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kota Mataram memiliki total 215 aset berupa gedung dan rumah dinas yang tersebar di 174 sekolah negeri. Rinciannya meliputi empat unit di Taman Kanak-kanak (TK), 147 unit di Sekolah Dasar (SD), serta 24 unit di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurutnya, sebagian besar rumah dinas tersebut merupakan aset limpahan dari Kabupaten Lombok Barat yang kini pengelolaannya berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Terkait besaran tarif sewa, Alwan belum dapat merinci nominal yang akan dikenakan. Pasalnya, penetapan tarif masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Meski demikian, ia memastikan besaran sewa yang diterapkan nantinya tidak memberatkan.
“Intinya, seluruh lahan dan bangunan akan kami sertifikasi terlebih dahulu. Setelah itu baru ditetapkan tarif sewanya, tentu dengan mempertimbangkan kondisi bangunan, karena ada yang masih layak huni, rusak ringan, dan rusak berat. Keputusan akhirnya tetap di tangan Pak Wali,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses pendataan, sertifikasi, dan penataan administrasi selesai, kebijakan penyewaan rumah dinas tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Penyewaan ini akan diprioritaskan bagi guru yang berhak, sehingga pemanfaatannya tetap tepat sasaran.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Mataram mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan sekitar 16 unit rumah dinas guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Rumah dinas yang seharusnya ditempati guru aktif tersebut justru masih dihuni oleh guru yang telah pensiun, bahkan oleh mantan kepala sekolah.
Permasalahan ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kunjungan dan rapat di Ruang Kenari Pemkot Mataram beberapa waktu lalu. KPK meminta Pemkot Mataram untuk menuntaskan persoalan pengelolaan rumah dinas tersebut secara menyeluruh.
“Persoalan rumah dinas ini memang cukup kompleks. Karena itu, kami melakukan pendataan secara menyeluruh agar tertib secara administrasi,” tegas Alwan.
Lebih lanjut, ia mengakui jumlah rumah dinas yang dimiliki Kota Mataram tergolong banyak. Oleh karena itu, pemerintah daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menginventarisasi dan menata aset-aset tersebut agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel. “Makanya ini kita mau data lagi, karena bukan saja di Monjok dan Kebon Lauk, tapi hampir semua kelurahan kita lakukan,” pungkasnya. (pan)

