Jakarta (suarantb.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Hukum Umum. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) beserta Pelaksana Bidang AHU Kanwil Kemenkum NTB dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025 di lingkungan Ditjen AHU.
Koordinasi ini difokuskan pada penguatan pengawasan dan pendampingan terhadap Notaris, sekaligus optimalisasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Direktorat Perdata dan Direktorat Tata Negara sebagai unit teknis yang membidangi langsung layanan tersebut.
Pada pertemuan pertama di Direktorat Perdata, rombongan Kanwil Kemenkum NTB diterima oleh Kepala Subdirektorat Profesi Keperdataan, Dora Hanura. Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum NTB, Puri Adriatik, menyampaikan adanya sejumlah Notaris di wilayah NTB yang telah pensiun, meninggal dunia, maupun mengundurkan diri, namun belum menerima Surat Keputusan penunjukan pemegang protokol dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selain itu, dibahas pula pentingnya kesepahaman terkait tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih efektif dan seragam.
Menanggapi hal tersebut, Dora Hanura menyatakan akan melakukan pengecekan kembali terkait Surat Keputusan pemegang protokol Notaris dimaksud dan meminta Kanwil untuk menyampaikan data nama Notaris yang bersangkutan. Ia juga menegaskan perlunya pertemuan bersama antar Majelis Pengawas Notaris di wilayah untuk menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi pengawasan, serta menyampaikan kesiapan Direktorat Tata Negara untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Direktorat Tata Negara dan diterima oleh Faraitody R. Hakim. Dalam kesempatan ini, Puri memaparkan progres permohonan layanan pewarganegaraan di Kanwil Kemenkum NTB, khususnya terkait naturalisasi murni dan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah diajukan sejak dua tahun lalu namun belum memperoleh Surat Keputusan pengabulan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden. Selain itu, disampaikan pula kebutuhan data anak berkewarganegaraan ganda di wilayah NTB guna memastikan seluruh anak hasil perkawinan campur telah tercatat dan terlayani dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Faraitody R. Hakim menjelaskan bahwa lamanya proses permohonan disebabkan adanya kebijakan baru Menteri yang mewajibkan pemohon melengkapi dokumen tambahan berupa pernyataan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum di negara asal. Kebijakan ini mengakibatkan permohonan ditunda hingga kelengkapan dokumen dipenuhi, dan Direktorat Tata Negara telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada para pemohon serta Kantor Kedutaan terkait. Sementara itu, terkait data Anak Berkewarganegaraan Ganda, ia menyarankan Kanwil Kemenkum NTB untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Direktorat Perdata akan menyampaikan Surat Keputusan Pemegang Protokol Notaris yang telah pensiun, meninggal dunia, dan mengundurkan diri. Kanwil Kemenkum NTB juga akan mengagendakan pertemuan antar Majelis Pengawas Notaris di wilayah NTB, menindaklanjuti arahan Menteri terkait kelengkapan dokumen permohonan pewarganegaraan, serta memperkuat koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh data anak hasil perkawinan campur.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelayanan Administrasi Hukum Umum di wilayah Nusa Tenggara Barat semakin optimal, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (r/*)

