SEKRETARIS Daerah (Sekda) Lobar, H. Ilham, menegaskan batas waktu yang diberikan kepada 3.681 Calon PPPK Paruh Waktu untuk menuntaskan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan hingga 17 Desember 2025. Proses ini merupakan tindak lanjut dari usulan Pemkab Lobar kepada BKN mengenai pengangkatan Non-ASN Database menjadi PPPK Paruh Waktu.
Setelah itu dilakukan pengusulan untuk NIPPPK calon PPPK Paruh Waktu sampai 20 Desember. “Seperti yang diinformasikan BKD, berkas yang diminta dilengkapi seperti SKCK, surat keterangan sehat, pas foto, ijazah, terus mengisi daftar riwayat hidup, dan mengunggah dokumen persyaratan,” jelasnya, Selasa (16/12/2025).
Sekda menekankan bahwa proses pemberkasan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal masing-masing pegawai. Hal ini disebabkan akun SCASN hanya dapat diakses oleh pegawai yang bersangkutan, termasuk untuk proses pengunggahan berkas.
“Baik benar dia mengunggah berkasnya, maka baik hasilnya. Kalau salah diunggah, maka salah hasilnya. Jadi sekarang tanggung jawabnya ada di masing-masing calon PPPK itu,” imbuhnya.
Guna menghindari kesalahan fatal yang dapat membatalkan proses, Sekda Ilham berpesan agar para calon PPPK Paruh Waktu berhati-hati dalam mengisi dan mengunggah dokumen. Ia bahkan menyarankan agar mereka tidak ragu untuk berkonsultasi dengan BKD jika menghadapi kendala teknis atau kebingungan.“Jadi harus berhati-hati,” pesannya.
Mengenai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Sekda Ilham memastikan bahwa pihaknya akan segera mengusulkannya setelah proses pemberkasan tuntas. Targetnya, SK pengangkatan harus sudah keluar sebelum akhir Desember 2025.“Kalau anggaran untuk PPPK Paruh Waktu sudah dianggarkan di 2026,” pungkasnya, memberikan kepastian terkait aspek finansial.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Data dan Informasi pada BKD dan PSDM Lobar Deny Satriawan, S.Sos., mengatakan pengisian DRH dan upload berkas persyaratan selama lima hari dibuka sejak tanggal 13 Desember hingga 17 Desember. Setelah tahapan pengisian DRH dan input persyaratan ini, dilakukan pengusulan penetapan NIPPPK paruh waktu ke BKN oleh BKD. Untuk usulan penetapan NIPPPK ini sampai tanggal 20 Desember, itu diberikan tenggat waktu oleh BKN. (her)


