Mataram (suarantb.com) – Rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di Kota Mataram, tertunda. Status kepemilikan lahan menjadi kendala. Anggaran pembebasan lahan akan dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Widiahning menerangkan pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan adalah pembebasan lahan. Pembebasan lahan dinilai tidak segampang yang dibayangkan sebelumnya. Lahan yang akan dibebaskan ternyata kepemilikannya banyak, sehingga satu orang tidak setuju maka konsekensinya tidak bisa dibebaskan secara keseluruhan.
Ia mencontohkan pembebasan lahan di pinggir Sungai Unus setelah ditelusuri status kepemilikan satu lahan belum jelas. “Disinyalir memang lahan itu masih sporadic dan belum bagi waris,” ujarnya.
Sementara lahan lainnya telah memiliki sertifikat hak milik, tetapi pemerintah tidak berani membebaskan apabila lahan di luar tidak dibebaskan. Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Mataram pun kata Lale, tidak berani melaksanakan penyertifikatan di beberapa titik saja. “Jadi bukan warga tidak mau dibebaskan lahannya, tetapi mereka tidak bisa menunjukan sertifikat,” ujarnya.
Pemkot Mataram lanjut dia, tidak mau membeli lahan sengketa atau belum pecah waris, meskipun anggaran senilai Rp4,7 miliar telah dialokasikan pada APBD 2025.
Kasus serupa juga terjadi pada pembebasan lahan di Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Pemilik lahan tidak setuju apabila pembebasan lahan setengah-tengah. Masyarakat berpikir pemerintah memiliki anggaran besar untuk pembebasan lahan dari Jalan Batu Bolong sampai Lingkungan Karang Anyar.
“Kita hanya punya uang Rp4,7 miliar. Mereka tidak mau kalau lahan yang dibebaskan ada yang duluan. Masyarakat maunya dibebaskan secara keseluruhan,” ujarnya.
Skenario pembangunan jalan sebenarnya tidak serta-merta dikerjakan di tahun 2026. Pemerintah hanya memprioritaskan untuk pembebasan lahan yang statusnya clear and clean. Dari perencanaan yang telah dibuat harus secara menyeluruh dilanjutkan dengan pembukaan dan pembuatan badan jalan.
“Baru setelah ada badan jalan kemudian dianggarkan untuk pembangunan jalannya,” demikian kata Lale. (cem)

