spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANUnram Gelar Seminar RUU Sisdiknas, Bahas Transformasi Regulasi dan Tata Kelola Pendidikan...

Unram Gelar Seminar RUU Sisdiknas, Bahas Transformasi Regulasi dan Tata Kelola Pendidikan Tinggi

Mataram (suarantb.com) – Universitas Mataram (Unram) menggelar seminar “RUU Sistem Pendidikan Nasional: Transformasi Regulasi & Tata Kelola Pendidikan Tinggi” di Ruang Sidang Senat, Rektorat Unram, pada Selasa (16/12/2025). Seminar ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si. dan Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D.

Rektor Unram dalam sambutannya menyampaikan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan momentum penting untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional.

Menurutnya, transformasi regulasi harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk dinamika global, kebutuhan dunia kerja, serta pemerataan akses dan mutu pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

“Perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan, tetapi juga menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan solusi bagi permasalahan masyarakat. Karena itu, regulasi pendidikan harus adaptif, inklusif, dan berpihak pada peningkatan kualitas,” ujar Prof. Bambang.

Di samping itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani memaparkan sejumlah tantangan pendidikan tinggi di Indonesia, mulai dari partisipasi pendidikan tinggi, tingkat pendidikan penduduk bekerja, keterserapan lulusan di dunia industri, infrastruktus pendidikan tinggi, kualitas institusi dan SDM, hingga hambatan geografis dan ekonomi mahasiswa.

“Sekitar 12,82 persen dari total penduduk bekerja berpendidikan tinggi (diploma ke atas). Angka ini relative rendah jika dibandingkan dengan rata-rata populasi berpendidikan tinggi di negara-negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) yang sebesar 47,42 persen,” paparnya.

Hadrian juga menyoroti perlunya reformulasi anggaran Pendidikan untuk persoalan tersebut, “Pendidikan tinggi harus mampu berevolusi jika ingin benar-benar berkontribusi dalam pembangunan ekonomi bangsa.”

Saat ini revisi UU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan, yang sebelumnya telah melewati tahap perencanaan. Setelah proses pengajuan akan dilakukan pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Disampaikan pula bahwa sistematika RUU Sisdiknas terdiri dari 16 Bab dan 225 Pasal.

“Reformasi regulasi Pendidikan, khususnya melalui revisi UU Sisdiknas, adalah upaya strategis untuk memperkuat sistem Pendidikan nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama, Dr. M. Sofwan Effendi, S.IP., M.Ed., seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta. Ia membawakan materi bertajuk RUU Sisdiknas: Transformasi Regulasi dan Tata Kelola Pendidikan Tinggi. Dalam pemaparannya, ia mengulas beberapa aspek transformasi regulasi, tata kelola Pendidikan tinggi, serta tata kelola profesi dan karir dosen.

Materi kedua disampaikan oleh Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum., dosen FHISIP Unram yang memaparkan Pokok Pikiran RUU Sisdiknas. Ia menjelaskan tiga alasan terbentuknya RUU Sisdiknas, yakni alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, Dr. Muhaimin juga menyampaikan sejumlah usulan pilihan model atau bentuk UU, arah perubahan dalam RUU Sisdiknas, serta isu-isu strategis tata kelola yang relevan.

Melalui seminar ini, Unram berharap dapat memberikan ruang dialog akademik yang konstruktif sekaligus menjadi kontribusi nyata perguruan tinggi dalam proses penyusunan kebijakan pendidikan nasional. (ron)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO