Sumbawa Besar (suarantb.com) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, menyebutkan bahwa belanja pegawai pemerintah saat ini berada di angka 47 persen dari struktur APBD tahun 2025 sebesar Rp2,3 triliun.
“Belanja pegawai kita saat ini masih cukup tinggi dari syarat yang diperbolehkan sebesar 30 persen berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD,” kata Sekretaris BKAD, Kaharuddin, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Kahar melanjutkan, di undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) jelas daerah tidak boleh melebihi 30 persen untuk belanja pegawainya. Hanya saja untuk pelaksanaan undang-undang tersebut baru dilakukan setelah lima tahun ditetapkan.
“Kami belum secara detail membaca di turunan undang-undang itu terkait mekanisme lebih lanjut jika di tahun 2027 masih ditemukan daerah yang belanja pegawainya diatas 30 persen,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, belanja pegawai tersebut tidak termasuk dalam anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Karena gaji mereka nantinya akan diatur dalam belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi untuk pengalokasian penghasilannya di belanja barang dan jasa pemerintah bukan di belanja pegawai. Artinya jika status paruh waktu mau berapa pun dan jenis formasinya dia tetap belanja di barang dan jasa,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari pusat untuk belanja pegawai tersebut salah satunya dengan meningkatkan pendapaatan. Terutama pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika kita hitung untuk gaji PPPK paruh waktu sebanyak 2. 979 orang maka dibutuhkan anggaran Rp35,7 miliar per tahun. Jika mereka digaji 14 bulan dibutuhkan anggaran sekitar Rp41 miliar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dalam surat edaran yang diterima dari Mendagri untuk skema penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Bahkan di surat tersebit juga dijelaskan penghasilan yang akan diterima sebesar tahun sebelumnya.
“Jadi, dia polanya opsional sesuai kemampuan keuangan daerah. Sementara untuk pemberian THR kita akan bahas lebih lanjut bersama DPRD,” pungkasnya. (ils)

