Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.067 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Taman Sangkareang, Kamis (18/12/2025). Namun demikian, empat orang di antaranya tercatat akan memasuki masa pensiun mulai 1 Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa dari total 3.067 PPPK paruh waktu, terdapat 15 orang yang akan memasuki masa pensiun pada 2026 karena mendekati batas usia pensiun, yakni 58 tahun.
“Empat orang akan diterbitkan surat pemberhentiannya pada Januari dan Februari. Jadi, mereka diangkat dan langsung diberhentikan karena pensiun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem seleksi pengangkatan PPPK paruh waktu yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak membatasi usia pelamar. Kondisi tersebut menyebabkan beberapa PPPK paruh waktu yang baru diangkat hanya bekerja dalam waktu sangat singkat sebelum memasuki masa pensiun.
Menurut Taufik, yang akrab disapa Yoyok, tahapan seleksi PPPK paruh waktu telah rampung pada November 2025. Namun, karena padatnya agenda dan sejumlah kendala administratif, penetapan pengangkatan baru dapat dilaksanakan pada Desember.
“Meski terlambat, Pemerintah Kota Mataram termasuk salah satu pemerintah daerah di NTB yang sudah menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu,” katanya.
Terkait penggajian, Yoyok memastikan tidak lagi terjadi tumpang tindih. Jika sebelumnya tenaga honorer di kelurahan menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, kini gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal Rp1,5 juta per bulan.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Wali Kota dan Sekda, gaji yang sebelumnya bervariasi kini diratakan. Dalam APBD 2026 telah ditetapkan minimal Rp1,5 juta per bulan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yoyok juga mengimbau seluruh PPPK paruh waktu agar berhati-hati dan tidak tergiur tawaran kredit perbankan dengan menjaminkan SK pengangkatan, mengingat penghasilan yang diterima masih terbatas.
“Bukan kami melarang, tetapi kami mengingatkan karena gaji yang diterima masih terbatas,” tegasnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa jumlah awal pegawai yang diusulkan masuk dalam database BKN sebanyak 3.078 orang. Mereka merupakan tenaga yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu tahap I dan II. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi 3.070 orang karena sebagian tidak melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan persyaratan administrasi lainnya.
Dari 3.070 orang yang diusulkan, sebanyak 3.067 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima SK PPPK paruh waktu. Sementara tiga orang lainnya dinyatakan tidak lolos masing-masing karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan. (pan)


