spot_img
Rabu, Desember 24, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATNon-ASN Lobar Pertanyakan Usulan Calon PPPK Paruh Waktu

Non-ASN Lobar Pertanyakan Usulan Calon PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (suarantb.com) – Sejumlah non-ASN mempertanyakan jumlah non-ASN database yang diusulkan Pemkab Lombok Barat (Lobar) menjadi Calon PPPK Paruh Waktu. Pasalnya jumlah non-ASN ini diduga bertambah dari data sebelum dilakukan verifikasi dan audit Inspektorat. Jumlah non-ASN yang masuk database sebanyak 3.431 orang menjadi 3.681 orang yang masuk usulan PPPK Paruh Waktu. Terdapat penambahan sekitar 250 orang.

Dari data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar terdapat 5.063 orang non-ASN. Masing-masing 3.431 orang masuk database dan 1.632 orang tidak masuk database. Data 3.431 non ASN ini pun diaudit oleh Inspektorat, di mana Inspektorat mengaudit OPD terkait non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Non-ASN ini masuk database BKN hasil pendataan tahun 2022. Syarat masuk pendataan ketika itu, sesuai aturan minimal satu tahun masa kerjanya per 31 Desember 2021. Sedangkan yang tidak masuk database mencapai 1.632 orang.

Mereka ini kemungkinan besar tidak bisa diakomodir karena tidak masuk database. Mereka ada yang diangkat sendiri oleh OPD dan kepala sekolah tanpa koordinasi dengan BKD dan PSDM Lobar, sehingga sumber penggajiannya pun tidak jelas.

Sementara hasil audit Inspektorat terhadap 3.431 non-ASN, ditemukan sebanyak 400 non ASN tidak memenuhi syarat diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu. Ratusan non-ASN tidak memenuhi syarat, lantaran mereka diduga banyak tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) bukan tenaga honor dan melebihi umur atau usia. Namun dari data terakhir yang diusulkan Pemkab ke BKN, jumlah non ASN database sebagai calon PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.681 orang.

Non ASN yang tak mau sebutkan namanya mengaku kecewa indikasi kebobolan pada data non ASN database yang diusulkan Pemkab. “Kita sangat kecewa kanapa bisa kebobolan seperti itu, bahkan yang lolos tahun 2023 itu baru honorer itu yang lolos, sedangkan kita yang sudah lama honorer malah tidak terakomodir,” tanyanya, Kamis (18/12/2025).

Padahal harusnya yang masuk usulan itu adalah non-ASN database yang terdata di database. Sesuai regulasi, non-ASN bekerja dua tahun berturut-turut. Karena dua tahun berturut-turut, otomatis non-ASN harus terdata (database) tahun 2022 yang berhak diusulkan. Sementara ini ia menemukan terdapat 4-5 orang yang honorer 2023 yang diduga lolos pengusulan PPPK Paruh Waktu. Ia bahkan tahu persis data non-ASN salah satu orang tersebut.

Sementara itu Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini yang ditanya terkait jumlah non-ASN database yang diajukan ke BKN ini, mengatakan bahwa semua data awal dimasukkan karena keinginan untuk memperjuangkan non-ASN ini. Bahkan pihaknya mengabaikan hasil (data) yang telah diverifikasi. “Itu kan data awal, Saya kembalikan ke data awal. Data awal itu 3.681 orang. Semuanya bisa masuk (formasi),” kata dia.

Non-ASN yang masuk ini meng-update datanya sesuai kondisi riil masing-masing, sehingga ia tahu di mana letak masalahnya, ketika terjadi berkas yang tidak bisa diterima oleh sistem. Sebab akun dan syarat dimiliki oleh masing-masing non-ASN. (her)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO