spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPerayaan Tahun Baru, Peredaran Kembang Api dan Petasan akan Dibatasi

Perayaan Tahun Baru, Peredaran Kembang Api dan Petasan akan Dibatasi

Mataram (suarantb.com) – Menyalakan kembang api dan petasan menjadi tradisi masyarakat dalam menyambut pergantian tahun. Kali ini, Pemerintah Kota Mataram akan membatasi peredaran kembang api maupun petasan. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, H. Irwan Rahadi ditemui pada, Kamis (18/12/2025) menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram memiliki peraturan daerah nomor 11 Tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban. Menyalakan atau membunyikan kembang api memiliki tata cara dan harus memiliki izin. Kembang api maupun petasan dibunyikan saat momen perayaan tertentu, tetapi harus mengantongi rekomendasi atau izin dari aparat kepolisian. “Kembang api maupun petasan yang dinyalakan atau bunyikan di tempat keramaian harus mengantongi izin dari kepolisian,” terangnya.

Masyarakat diakui, banyak tidak memahami regulasi penggunaan atau menyalahkan petasan dan kembang api. Konsekuensinya apabila terjadi kebakaran yang menyebabkan kerusakan maupun korban jiwa, maka akan menjadi permasalahan secara hukum.

Penjualan kembang api dan petasan menjelang perayaan hari raya natal maupun tahun baru 2026, pasti akan ramai di sejumlah titik di Kota Mataram. Peredaran ini akan dibatasi. Artinya, masyarakat tidak boleh menjual secara bebas. “Kita sering melihat banyak yang menjual ecaran tetapi tidak memiliki izin. Nanti ini yang akan kita batasi peredarannya,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram menegaskan, rekomendasi atau izin menjual petasan yang diklaim pedagang pasti mengatasnamakan distributor. Distributor juga telah ditentukan jenis kembang api maupun petasan yang boleh diperjualbelikan.

Oleh karena itu, pengecekan akan dilakukan dengan menyisir seluruh pedagang kembang api maupun petasan di Kota Mataram. “Kita sedang siapkan tim untuk turun,” katanya.

Irwan mengaku sulit mengendalikan masyarakat yang membunyikan atau menyalakan kembang api. Prinsipnya Sat. Pol PP sifatnya mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat apabila terjadi hal-hal tidak dinginakn yang berimplikasi pada persoalan hukum. Penindakan menjadi ranah dari aparat kepolisian.

“Prinsipnya kami yang penting sudah mengingatkan saja. Kalau muncul persoalan hukum menjadi ranah kepolisian untuk menindak,” demikian kata dia. (cem)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO