spot_img
Rabu, Desember 24, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWATidak Terakomodir di PPPK Paruh Waktu, Sumbawa Petakan Tenaga Honorer Non-Database

Tidak Terakomodir di PPPK Paruh Waktu, Sumbawa Petakan Tenaga Honorer Non-Database

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa memastikan tengah mendata tenaga honorer non-database yang tidak terakomodir di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Data yang sudah kita pastikan tidak terakomodir PPPK Paruh waktu ada 471 orang dan sudah kita usulkan ke BKN, sementara sisanya masih kita data,” kata kepala BKPSDM melalui Kabid pengadaan dan informasi kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Kamis (18/12/2025).

Ia melanjutkan, dari 471 orang tersebut merupakan pegawai dengan masa kerja di atas dua tahun per Januari tahun 2025. Sementara pegawai yang masa kerjanya kurang dari dua tahun maupun satu tahun masih dilakukan pendataan lebih lanjut.

“Jumlahnya masih kita data. Kami menargetkan dalam beberapa hari terakhir data tersebut sudah final untuk kita laporkan ke pimpinan daerah,” ucapnya.

Pemerintah pun berkomitmen untuk menuntaskan data tersebut, karena sudah menjadi atensi pimpinan daerah. Hal itu dilakukan lantaran untuk tahun 2026 pemerintah tidak lagi mengakomodir adanya tenaga honorer.

“Datanya harus tuntas minggu depan untuk kita laporkan ke pimpinan daerah. Kalau untuk kebijakan lebih lanjut kita tunggu arahan dari pimpinan,” ujarnya.

Disinggung terkait progres penerbitan persetujuan tekhnis (Pertek) terhadap calon PPPK paruh waktu dari BKN. Ia menyebutkan dari 2.942 yang diusulkan saat ini tersisa hanya dua orang yang belum memiliki Pertek.

“Dua orang tersebut lantaran masih terjadi kesalahan dan kekurangan dokumen, sehingga kami akan mengusulkan kembali ke BKN agar Perteknya bisa disetujui,” ucapnya.

Ia mencontohkan, ada calon PPPK paruh waktu di Kecamatan Empang yang diusulkan kemarin, tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh BKN tidak ditemukan unit terkecilnya. Sehingga pihaknya akan mengusulkan kembali untuk perbaikan lebih lanjut.

“Kita masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, Mudah-mudahan dalam waktu dekat dua orang tersebut bisa terbit Pertek nya sehingga bisa langsung kita susun SK penetapan,” tukasnya. (ils)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO