Mataram (suarantb.com) – Senat Universitas Mataram (Unram) menggelar Penilaian dan Penetapan Calon Rektor Unram di Ruang Sidang Senat Unram, Kamis (18/12/2025). Dari lima bakal calon yang mengikuti tahapan penyaringan, tiga calon terpilih selanjutnya akan diusulkan dan disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penyaringan yang telah dilaksanakan melalui pemungutan suara Senat Unram, diperoleh perolehan suara sebagai berikut. Bakal calon nomor urut 1, Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd., memperoleh 34 suara. Lalu, Bakal Calon nomor urut 2, Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., memperoleh enam suara. Bakal Calon nomor urut 3, Prof. Muhamad Ali, S. Pt., M.Si., Ph.D., memperoleh 16 suara.
Sementara bakal calon nomor urut 4, Prof. Dedy Suhendra, M.Si., Ph.D., memperoleh satu suara. Dan bakal calon nomor urut 5, Prof. Yusron Saadi, S.T., M.Sc., Ph.D., mengantongi dua suara.
Tiga Calon Rektor Unram
Dengan demikian, tiga orang ditetapkan sebagai calon Rektor Unram terpilih dengan perolehan suara tertinggi yaitu Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd.; Prof. Muhamad Ali, S. Pt., M.Si., Ph.D.; dan Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum. Selanjutnya nama Calon Rektor Unram ini akan diusulkan dan disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk mengikuti tahapan proses berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Senat Unram sekaligus Pengarah Panitia Pemilihan Rektor Unram, Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum., menyampaikan penyaringan berjalan aman, lancar, londusif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tahapan selanjutnya Senat Unram akan bersurat kepada Menteri dan membawa tiga berkas. Yaitu Pertama, berita acara penetapan calon. Kedua, adalah Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup, dan ketiga, visi misi dan program kerja calon Rektor Unram,” ujar Muhaimin.
Pengiriman hasil penyaringan tiga calon Rektor Unram sesuai dengan jadwal yaitu pada 21-24 Desember 2025. Selanjutnya pemilihan Calon Rektor dalam Rapat Tertutup Senat bersama Menteri atau pejabat yang mewakili pada rentang waktu 2 Januari sampai dengan 9 Januari 2025.
Sesuai ketentuan pemilihan Rektor di perguruan tinggi negeri, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia memiliki hak suara sebesar 35 persen. Sementara Senat Unram memiliki hak suara setara 65 persen suara.
Muhaimin menekankan, ketiga calon Rektor Unram saat ini memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih. Keputusan akhir bergantung dari keputusan Mendiktisaintek. “Secara hak, mereka memiliki peluang yang sama. Nantinya Menteri membaca dulu riwayat hidup, visi, misi, dan program kerja mereka, dan rekam jejak. Nanti Menteri yang punya mekanisme sendiri. Calon punya hak yang sama, terserah Menteri nantinya,” pungkas Muhaimin. (ron)



